Detail Berita

Hukum & Politik

Diskominfo Kota Kediri Minta Orang Tua Jadi "Sahabat Anak" di Era Digital

Pewarta : Siddik

11 Maret 2026

12:58

Rony Yusianto Kepala dinas komunikasi dan informatika Kota Kediri (Siddik)

KOTA KEDIRI, enewindo.co.id - Menyusul ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS), pemerintah mulai memperketat akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, khususnya orang tua, dalam mendampingi anak di dunia digital.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri, Rony Yusianto, menekankan bahwa peran orang tua tidak cukup hanya sebagai pengawas, tetapi juga harus mampu menjadi “sahabat” bagi anak dalam menghadapi dinamika teknologi yang semakin kompleks.

“Menjadi sahabat bagi anak penting agar mereka merasa nyaman dan terbuka dalam berkomunikasi dengan orang tua, terutama terkait aktivitas mereka di ruang digital,” ujar Rony.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital dengan tingkat risiko tinggi. Implementasi kebijakan ini dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai 28 Maret 2026 pada sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Rony menilai kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk melindungi anak-anak dari berbagai potensi ancaman di ruang digital. Namun, menurutnya, efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada keterlibatan aktif orang tua dalam mendampingi anak menggunakan teknologi.

“Jika orang tua hanya memberikan larangan tanpa membangun komunikasi yang baik, anak justru cenderung mencari cara lain untuk mengakses media sosial. Dengan pendekatan yang lebih bersahabat, orang tua dapat memahami kondisi psikologis anak sekaligus memberikan arahan yang tepat,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa ancaman di dunia digital kini semakin beragam, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi kecanduan digital yang dapat memengaruhi perkembangan mental dan sosial anak.

Pemerintah Kota Kediri, lanjut Rony, mendukung penuh kebijakan Komdigi tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

“Kami menyadari kebijakan ini mungkin terasa tidak nyaman pada awal penerapannya. Namun langkah ini perlu diambil demi melindungi masa depan anak-anak. Pemerintah juga memastikan platform digital turut bertanggung jawab, sehingga orang tua tidak harus berjuang sendirian dalam melindungi anak-anak di ruang digital,” tutupnya. (*)

Tags : #PerlindunganAnak #RuangDigital #OrangTuaSahabatAnak #Komdigi #AnakDigital #LiterasiDigital #KeamananAnak #Kediri #MediaSosial #EdukasiDigital (Istimewa)

Ikuti Kami :

Komentar