Detail Berita
Polres Pamekasan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadhan
Pewarta : Evelyne
03 Februari 2026
17:45
Keterangan foto : Petugas Satreskrim Polres Pamekasan menunjukkan barang bukti ratusan botol minuman keras hasil razia di sejumlah titik di Kabupaten Pamekasan, 3 Februari 2026 (Istimewa)
PAMEKASAN, enewsindo.co.id – Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur, mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) yang diduga diperjualbelikan secara ilegal dalam razia yang digelar di sejumlah titik di Kabupaten Pamekasan.
Razia tersebut dilakukan di warung, kios, serta lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan dan peredaran miras. Kegiatan ini melibatkan jajaran Polres Pamekasan bersama seluruh Polsek sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang bulan suci Ramadhan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., mengatakan razia miras dilakukan untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
“Razia miras kami laksanakan sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di Kabupaten Pamekasan, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan,” ujar AKP Yoyok, Selasa (3/2/2026).
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan sikap humanis namun tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Razia ini juga bertujuan menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta mencegah dampak negatif miras yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Dari hasil razia tersebut, polisi berhasil mengamankan sekitar 370 botol miras dari berbagai merek. Sementara para penjual yang kedapatan menjual miras ilegal dilakukan pendataan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Lebih kurang ada 370-an botol miras yang kami amankan. Untuk penjualnya kami data guna proses selanjutnya,” jelas AKP Yoyok.
Ia menegaskan, kegiatan razia minuman keras akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, khususnya menjelang Ramadhan, guna menjaga kondusivitas wilayah.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan apabila menemukan peredaran miras di lingkungan sekitar.
“Apabila masyarakat mendapati warung, kios, atau tempat lain yang menjual miras, dapat melaporkannya melalui Call Center Polri 110,” ujarnya.
Menurut Ipda Yoni, layanan Call Center Polri 110 dapat diakses secara cepat, mudah, dan gratis selama 24 jam untuk melaporkan berbagai kejadian, mulai dari tindak kriminal hingga gangguan keamanan.
“Call Center 110 didukung fitur modern yang dapat menampilkan data lokasi dan identitas pelapor secara otomatis, sehingga mempermudah dan mempercepat penanganan di lapangan,” pungkasnya.
Komentar
Berita Terbaru
Diduga Kuras Tabungan Mertua 60 Juta, Pria di Deli Serdang Menghilang
3 Februari 2026
21:53
Panen Perdana Hidroponik di LPKA Pekanbaru, Bekali ABP Keterampilan Mandiri
3 Februari 2026
18:12
Polres Pamekasan Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Jelang Ramadhan
3 Februari 2026
17:45
Polantas Menyapa di SMKN 2 Bondowoso, Pelajar Diingatkan Bahaya Ugal-ugalan di Jalan
3 Februari 2026
16:53
Listrik Bermasalah, Telekomunikasi Kolaps, DPRD Seolah Tak Merasa Bertanggung Jawab
1 Februari 2026
19:46
Berita Terpopuler