Detail Berita

Ekonomi & Bisnis

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan hingga Mei 2026

Pewarta : Yudi

22 Januari 2026

20:54

Keterangan foto : LPS Konferensi pers di penetapan Rapat Dewan Komisioner mempertahankan TBP simpanan dalam rupiah dan valuta asing, 22 Januari 2026 (Humas LPS untuk enewsindo)

JAKARTA, enewsindo.co.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah dan valuta asing. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar pada Senin (19/1/2026).

TBP simpanan rupiah pada bank umum tetap sebesar 3,50 persen, sementara TBP simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dipertahankan di level 6,00 persen. Adapun TBP simpanan valuta asing pada bank umum tetap sebesar 2,00 persen. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Ferdinan D. Purba, mengatakan penetapan TBP dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain tren suku bunga pasar simpanan yang relatif menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang positif, serta kondisi likuiditas perbankan yang memadai.

Selain itu, LPS juga mempertimbangkan tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat undang-undang, serta prospek pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global maupun nasional.

“Kami berharap perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah,” ujar Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Ferdinan menyampaikan, kinerja industri perbankan nasional hingga akhir 2025 menunjukkan kondisi yang solid. Fungsi intermediasi perbankan tetap terjaga, didukung permodalan dan likuiditas yang kuat serta risiko kredit yang terkendali.

Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63 persen secara tahunan (year on year/yoy), terutama ditopang oleh penyaluran kredit investasi. Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 13,83 persen (yoy), didorong peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.

Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal (KPMM) industri perbankan tercatat sebesar 26,05 persen per November 2025. Kondisi likuiditas juga dinilai masih memadai, dengan rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) mencapai 28,57 persen per Desember 2025, jauh di atas ambang batas 10 persen.

Ferdinan menambahkan, program penjaminan LPS dengan nilai simpanan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank telah mencakup 99,94 persen dari total rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR. Cakupan tersebut jauh melampaui mandat undang-undang yang sebesar 90 persen.

Ia mengimbau agar bank bersikap transparan dalam menyampaikan informasi TBP kepada nasabah, baik melalui penempatan informasi di kantor bank maupun melalui berbagai kanal komunikasi.

“TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS atau dikenal dengan 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” kata Ferdinan.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution memaparkan kinerja LPS sepanjang 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, merupakan peserta program penjaminan LPS.

Sejak berdiri, LPS telah melakukan resolusi terhadap 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS melalui likuidasi. Selain itu, LPS juga pernah melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum serta konversi modal (bail-in) pada 1 BPR.

Farid mengatakan, proses pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan kini semakin cepat. Rata-rata pembayaran klaim pertama kali setelah pencabutan izin usaha bank telah mencapai lima hari kerja, jauh lebih singkat dibandingkan lima tahun lalu yang memerlukan waktu hingga 14 hari kerja.

Dari sisi keuangan, total aset LPS pada 2025 meningkat 13,6 persen menjadi Rp 276,2 triliun (unaudited). LPS juga mencatat surplus sebesar Rp 33,8 triliun, naik 13,8 persen dari tahun sebelumnya, serta cadangan penjaminan yang meningkat menjadi Rp 213,4 triliun.

Pada tahun yang sama, LPS turut berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui pembayaran pajak sebesar Rp 3 triliun dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 51,4 triliun. Melalui program LPS Peduli, LPS juga menyalurkan bantuan tanggap bencana senilai Rp 1,4 miliar.

Dalam paparan program strategis 2026, LPS menargetkan percepatan persiapan program penjaminan polis asuransi yang direncanakan berjalan pada 2027, penguatan sistem teknologi informasi BPR, serta peningkatan literasi keuangan dan penjaminan untuk menekan jumlah masyarakat yang belum memiliki rekening bank.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan, 2026 akan menjadi momentum lompatan besar bagi LPS. “Tahun 2026 merupakan the Great Leap bagi LPS. Kami akan menggunakan seluruh sumber daya untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional dalam menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Anggito.



Tags : #LPS #Lembaga Penjamin Simpanan #Tingkat Bunga Penjaminan #TBP LPS #Simpanan Bank #Perbankan Nasional #Bank Umum #BPR #Stabilitas Sistem Keuangan #Ekonomi Indonesia #RDK LPS #Keuangan Nasional

Ikuti Kami :

Komentar