Detail Berita
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Dinilai Tidak Bertentangan dengan Putusan MK
Pewarta : Evelyne
15 Desember 2025
16:48
Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia pada siaran pers 15 Desember 2025 (foto : Istimewa)
JAKARTA, enewsindo.co.id - Petisi Ahli menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Penegasan tersebut disampaikan berdasarkan kajian hukum yang komprehensif, mencakup aspek konstitusional, hierarki peraturan perundang-undangan, serta substansi norma yang diatur dalam masing-masing regulasi.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan prinsip bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas kepolisian.
Namun demikian, Petisi Ahli menilai bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak mengatur, membuka, ataupun melegitimasi pendudukan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif yang bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi.
Perpol tersebut merupakan peraturan internal yang bersifat teknis dan administratif, serta tetap tunduk dan selaras dengan ketentuan undang-undang maupun putusan MK.
Menurut Petisi Ahli, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 berfokus pada penghapusan norma dalam penjelasan undang-undang, bukan pada pembatalan seluruh kewenangan pengaturan internal Polri.
Oleh karena itu, tidak tepat apabila putusan tersebut ditafsirkan sebagai pembatalan menyeluruh terhadap seluruh peraturan internal di lingkungan Kepolisian.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak menghidupkan kembali frasa yang telah dibatalkan oleh MK, baik secara eksplisit maupun implisit.
Selain itu, tidak terdapat satu pun norma dalam Perpol tersebut yang memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.
Dengan demikian, Petisi Ahli menyimpulkan tidak terdapat pertentangan, baik secara vertikal dalam hierarki hukum maupun secara substansial, antara Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Petisi Ahli juga menegaskan bahwa meskipun Putusan MK bersifat final dan mengikat, penafsirannya tidak boleh diperluas secara keliru sehingga menimbulkan kesan bahwa seluruh peraturan internal Polri menjadi inkonstitusional.
Penafsiran yang tidak proporsional justru dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan salah persepsi di tengah masyarakat.
Dalam pernyataannya, Petisi Ahli menyatakan dukungan penuh terhadap prinsip netralitas dan profesionalisme Polri, penegakan putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten, serta terwujudnya kepastian hukum dalam tata kelola institusi kepolisian.
Oleh karena itu, Petisi Ahli mengimbau seluruh pihak untuk membaca Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara utuh dan kontekstual, serta tidak menarik kesimpulan yang berpotensi menyesatkan publik.
“Berdasarkan kajian hukum yang objektif dan konstitusional, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tetap sah, berlaku, dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia, dalam siaran persnya
Komentar
Berita Terbaru
PTPN I Regional 5 Resmikan RTLH di Jenggawah, Salurkan TJSL 207,6 Juta
16 Desember 2025
11:31
Di Usia 71 Tahun, Pencuri Burung Cendet Terpenjara, Nasim Khan Datang Bawa Harapan Keadilan
15 Desember 2025
20:17
Perhutani, Polres dan DPRD Bondowoso, Perkuat Sinergi Data Teknis untuk Mitigasi Bencana
15 Desember 2025
17:24
Polres Jember Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Jelang Nataru
15 Desember 2025
17:02
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Dinilai Tidak Bertentangan dengan Putusan MK
15 Desember 2025
16:48
Berita Terpopuler