Detail Berita

Hukum & Politik

Perhutani KPH Bondowoso Tangkap Truk Bermuatan Kayu Ilegal, Jaringan Pembalakan Didalami

Pewarta : Eko

06 Desember 2025

17:56

Barang Bukti Truk dan Kayu Ilegal yang diamakan Tim Gabungan Perhutani KPH Bondowoso pada 5 Desember 2025 (Foto : Istimewa)

BONDOWOSO, enewsindo.co.id - Tim gabungan patroli Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso berhasil menghentikan satu unit truk yang kedapatan mengangkut kayu tanpa dokumen sah hasil hutan.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sopir truk berinisial KRT (33), warga Desa Cangkring, Kecamatan Prajekan, diduga membawa kayu hasil pembalakan liar dari kawasan hutan petak 31 B Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Prajekan.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit truk dan 36 batang kayu berbagai ukuran dengan total volume diperkirakan mencapai 1,161 meter kubik. 

Seluruh kayu tersebut telah diamankan di Mapolres Bondowoso sebagai bagian dari proses penyidikan dan pendalaman jaringan illegal logging yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak.

Asisten Perhutani Prajekan, Adi Mulyono, mengatakan bahwa kegiatan patroli merupakan bagian dari sistem pengamanan hutan berlapis yang diterapkan Perhutani.

“Patroli dilakukan secara intensif, baik siang maupun malam, untuk memantau titik-titik rawan perusakan hutan serta mencegah aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem hutan negara,” terangnya, Jumat (5/12/2025).

Administratur Perhutani KPH Bondowoso melalui Wakil Administratur, Yayan Harianto, menegaskan bahwa Perhutani tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku perusakan hutan.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melakukan aktivitas illegal logging. Hutan negara harus dijaga bersama, baik oleh Perhutani, aparat penegak hukum, maupun masyarakat,” ujarnya.

Yayan yang juga menjabat sebagai Koordinator Keamanan (Korkam) KPH Bondowoso menambahkan bahwa setiap tindakan yang merugikan negara dan merusak sumber daya hutan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KRT dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf a jo Pasal 19 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.



Tags : #Perhutani KPH Bondowoso #Ilegal Logging

Ikuti Kami :

Komentar