Detail Berita

Hukum & Politik

Jejak Uang Palsu 52 Juta yang Terhenti di Jember

Pewarta : Evelyn

29 Agustus 2025

17:13

Dua pelaku uang palsu di press conference pada 28 Agustus 2025 (foto : Redaksi)

JEMBER, enewsindo.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil membekuk dua tersangka pengedar Uang Palsu (Upal) bernilai puluhan juta rupiah. Kedua tersangka berinisial HP dan DI. Mereka, ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.


Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Jember. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penggerebekan.


“Setelah memastikan kebenaran informasi, polisi langsung menangkap HP di rumahnya dan mengamankan barang bukti,” ujar AKBP Bobby kepada awak media, Kamis (28/8/2025).


Dari hasil penggeledahan lanjutnya, Polisi menemukan uang palsu senilai Rp52 juta dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Berdasarkan keterangan HP, aparat kemudian mengembangkan kasus ini hingga berhasil membekuk tersangka kedua yakni DI, seorang nelayan asal Kalisat.


Kedua tersangka mengaku mendapatkan Upal tersebut dari seorang pelaku lain yang kini berstatus DPO. “Uang itu memang belum sempat diedarkan, tetapi mereka sudah menyiapkan rencana distribusi ke sejumlah wilayah Jember,” tambah Kapolres.


Kasus peredaran uang palsu ini, tambahnya, merupakan kejahatan serius yang dapat merusak perekonomian dan menimbulkan keresahan masyarakat. Saat ini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Jember dan dijerat UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tags : ##Mapolres Jember ##Polda Jatim ##Satreskrim Polres Jember

Ikuti Kami :

Komentar