Detail Berita
Tipu Ratusan Juta, Pecatan Polisi Dilaporkan
Pewarta : Redaksi
03 Maret 2025
09:41

Gambar
JEMBER, enewsindo.co.id - Tamara (29) seorang pengusaha muda warga kelurahan Gebang kecamatan Patrang kabupaten Jember, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jember , Senin (3/3/2025)
Kedatangannya ke SPKT Mapolres Jember untuk melaporkan kasus dugaan penipuan yang dialaminya, dengan terlapor Andika Ridarta (42) warga Kelurahan Kebonsari Sumbersari Jember, seorang residivis sekaligus pecatan polisi yang pernah dinas di Mapolres Jember.
Kepada wartawan, Tamara menceritakan, bahwa kasus penipuan ini berawal saat terlapor menawarkan kepada dirinya untuk kerjasama usaha di bidang Tour and Travel, dimana Andika merupakan vendor dari travel yang bernama Java Tour.
"Saat itu, terlapor menghubungi saya dan mengajak kerjasama EO serta tour and travel, dimana dalam kerjasama ini, saya diajak tanam modal, kalau saya tanam modal 50 persen, maka keuntungan di bagi rata" ujar Tamara.
Tamara menjelaskan, saat mengawali kerjasama, dirinya ditunjukkan adanya rombongan salah satu koperasi di Jember yang akan melakukan tour ke Malaysia dan Singapore dengan nilai Rp. 323 juta, saat itu pihaknya menyerahkan modal sekitar Rp. 250 juta.
"Saya menyerahkan modal Rp. 250 juta, dan dalam perjanjian, modal tersebut akan dikembalikan plus dengan keuntungannya, 15 hari setelah pemberangkatan tour," jelasnya.
Namun sampai batas waktu sesuai perjanjian, terlapor mulai berkelit setiap dihubungi, dan ketika akan dilaporkan, yang bersangkutan mendatangi dirinya dan mengakui, jika uang tersebut terpakai oleh dirinya, dan siap mengembalikan.
"Bukannya menyerahkan modal, Andika menemui saya, dan mengakui jika uang tersebut masih dipakai pribadi, kemudian dia sendiri membuat pernyataan, akan mengembalikan uangnya dalam tempo 3 hari, atau tanggal 17 Februari," jelasnya.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan, terlapor tidak ada kejelasan, bahkan cenderung menghindar saat ditemui, meski ketika di telpon memberikan respon.
Bahkan terbaru, dirinya baru mengetahui, jika Andika tidak hanya melakukan penipuan, tapi juga memalsu dokumen perjanjian antara Java Tour dengan salah satu koperasi yang menjadi konsumennya.
"Dalam perjanjian dengan pihak koperasi selaku konsumen, saya melihat perjanjian pembayaran antara koperasi atau konsumen dengan terlapor, biaya tour dibayarkan lunas 10 hari sebelum pemberangkatan, sedangkan yang ditunjukkan ke saya, pembayaran 15 hari setelah pemberangkatan, jadi ada perbedaan antara yang ditunjukan ke saya dengan yang asli," ujarnya.
Adanya gelagat kurang baik, pihaknya akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolres Jember.
Komentar
Berita Terbaru

RKBK Gelar Diskusi Publik Merajut Kebangsaan dan Harmoni Lintas Agama
18 September 2025
08:27

Sosialisasi E-Pas Kecil di Jember, Nelayan Lebih Mudah Urus Dokumen Kapal
17 September 2025
20:00

Viral Hilang Usai Ricuh Kwitang, Polisi Temukan Bima Permana Putra di Malang
17 September 2025
16:37

Beasiswa Cinta Bergema, Ikhtiar Panjang Jember Menaikkan Derajat Pendidikan
17 September 2025
16:12

Polres Jember Rayakan HUT Lalu Lintas ke-70 dengan SIM Gratis untuk Difabel
17 September 2025
12:28
Berita Terpopuler