Detail Berita

Hukum & Politik

Polres Jember Amankan Terduga Pembuang Bayi Dua Jam Setelah Penemuan Jasad Terkubur di Pekarangan

Pewarta : Redaksi

25 Februari 2025

10:06

Gambar

JEMBER, enewsindo.co.id - Penemuan jasad bayi laki-laki yang terkubur di lahan kosong di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, pada Kamis, (20/2/2025), mengejutkan warga setempat.

Jasad bayi yang diperkirakan berusia sembilan bulan itu ditemukan dalam posisi tengkurap, dibungkus kain berwarna hijau, putih, dan biru, serta tertanam sedalam 20 cm.

Kejadian bermula saat seorang pekerja yang sedang membangun fondasi pagar menemukan bungkusan kain mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisi jasad bayi.

Warga segera melaporkan temuan itu kepada pihak berwenang, yakni Polsek Ambulu, Polres Jember, setelah sebelumnya diinformasikan ke aparat desa dan kepala dusun.

Unit Reskrim Polsek Ambulu bersama Tim Kalong Polres Jember Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku hanya dalam waktu dua jam setelah penemuan jasad bayi.

Terduga pelaku, yang diketahui berinisial AES (24), ditemukan sekitar 100 meter dari lokasi penemuan dan langsung diamankan ke Polres Jember Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Ambulu, AKP Latifa Andika, dalam keterangannya menyatakan bahwa terduga pelaku telah diserahkan ke Polres Jember untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini, terduga kami serahkan ke Polres Jember untuk diproses lebih lanjut," ujar AKP Latifa, Selasa (25/2).

Sementara itu, Tim Inafis Polres Jember Polda Jatim melakukan evakuasi jasad bayi ke RSD Dr. Soebandi untuk visum luar guna memastikan penyebab kematian. Proses evakuasi berjalan lancar berkat koordinasi yang baik antara aparat desa, warga, dan petugas medis.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, melalui Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengonfirmasi bahwa AES merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.

"Sudah diamankan dan sedang kami periksa untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Angga.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Jember, Ipda Qori Novendra, SH, menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kasus ini tengah kami tangani secara intensif guna mengungkap lebih lanjut motif di balik kejadian tragis ini," ujar Ipda Qori.

Warga setempat berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan menuntut keadilan bagi bayi yang telah kehilangan nyawanya secara tragis.

Tags :

Ikuti Kami :

Komentar