Detail Berita
PTPN I Regional 4 Jember Terima 32 Sertifikat Tanah, Langkah Penting Pengamanan Aset
Pewarta : Redaksi
14 Januari 2025
13:24
Gambar
JEMBER, enewsindo.co.id - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Dr. Akhyar Tarfi, S.SIT., MH., secara resmi menyerahkan 32 sertifikat tanah kepada Regional Head Regional 4 PTPN I, Subagiyo, didampingi Dwi Aprilla Sandi S.P., General Manager Kebun Tembakau, pada Selasa (4/1/2025).
Sebanyak 32 sertifikat yang diserahkan mencakup aset perusahaan seluas 39,7 hektar. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan dan penyelamatan aset PTPN I Regional 4 di Jember.
Menurut Subagiyo, langkah ini memberikan kepastian hukum guna mencegah potensi konflik pertanahan di masyarakat.
"Selama ini kami berupaya hidup berdampingan dengan masyarakat, termasuk memberikan kontribusi CSR setiap tahun untuk kesejahteraan bersama. Pada tahun 2025, kami berencana melakukan pensertifikatan 70 aset perusahaan dengan luas 90 hektar yang tersebar di 12 kecamatan secara bertahap," ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Dr. Akhyar Tarfi, S.SIT., MH., menyatakan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor perkebunan, khususnya tembakau yang menjadi salah satu sektor penting di Kabupaten Jember.
"Dengan adanya sertifikat tanah, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja perkebunan. Legalitas tanah ini juga memberikan jaminan kepastian hukum untuk keberlanjutan sektor perkebunan di Jember," jelasnya.
Penyerahan sertifikat tanah ini menjadi simbol penting dalam mendukung keberlanjutan sektor perkebunan tembakau yang telah menjadi ciri khas Kabupaten Jember.
Komentar
Berita Terbaru
PTPN I Regional 5 Resmikan RTLH di Jenggawah, Salurkan TJSL 207,6 Juta
16 Desember 2025
11:31
Di Usia 71 Tahun, Pencuri Burung Cendet Terpenjara, Nasim Khan Datang Bawa Harapan Keadilan
15 Desember 2025
20:17
Perhutani, Polres dan DPRD Bondowoso, Perkuat Sinergi Data Teknis untuk Mitigasi Bencana
15 Desember 2025
17:24
Polres Jember Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Jelang Nataru
15 Desember 2025
17:02
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Dinilai Tidak Bertentangan dengan Putusan MK
15 Desember 2025
16:48
Berita Terpopuler