Detail Berita
Hukum & Politik
Polisi tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
Pewarta : Evelyne Enewsindo
30 November 2023
11:52
SURABAYA enewsindo.co.id-– Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang ojek online pelaku pelecehan seksual dengan pamer kemaluan terhadap anak di bawah umur.
AKBP Herlina, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prastya dan Kanit Jatanras Ipda Mustofah menyebut, pelaku yang diamankan yakni BM, (51) warga Jalan Babatan Pantai Utara Kecamatan, Kenjeran Surabaya.
Sementara korbannya adalah AR warga Wonosari Lor Surabaya.
Herlina mengatakan, awal dari peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap AR anak di bawah umur itu bermula pada Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 13.31 Wib, pelaku yang bekerja sebagai ojek online sedang mencari penumpang di Jalan Wonosari Lor Kota Surabaya.
“Saat itu, AR sedang bermain sendirian di depan rumahnya, karena keadaan sekitar sangat sepi kemudian tersangka BM mendekati AR dan memanggilnya untuk melakukan aksi bejatnya tersebut,” ungkap Herlina.
Herlina mengungkapkan, setelah AR mendekati pelaku BM langsung membuka resleting celana yang dipakai lantas BM mengeluarkan alat kelaminnya untuk melakukan Masturbasi.
“Pelaku BM menyuruh korban AR untuk memegangi alat kelamin BM, untuk melakukan masturbasi AR,” jelas Herlina.
Herlina menambahkan, setelah korban AR tersebut memegangi alat kelamin BM dengan menggunakan tangan kirinya BM. Kemudian melakukan Masturbasi dan mengocok alat kelamin dengan menggunakan tangan kanan BM.
Atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan mendatangi SPKT Polres Tanjung Perak guna melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota opsnal Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 13.31 Wib. Tersangka berhasil diamankan rumahnya.
Selain mengamankan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, satu baju batik warna hitam lengan pendek, satu jaket ojek online warna hijau, satu celana panjang warna coklat, satu pasang sepatu, satu tas warna hitam, satu masker dan satu unit sepeda motor Revo dan satu helm warna hitam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.(djat)
Komentar
Berita Terbaru
Hiburan
Pawai Obor dan Patrol, Wajah Baru Takbiran Anak Muda Gebang Jember
21 Maret 2026
01:38
Hukum & Politik
Inisiatif Warga, Jalan Berlubang di Bondowoso Ditambal untuk Kurangi Risiko Kecelakaan
20 Maret 2026
15:56
Hukum & Politik
Kasus Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Jember Naik Penyidikan
20 Maret 2026
14:02
Hukum & Politik
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Sungai Gumukmas -Jember
20 Maret 2026
11:30
Hukum & Politik
Di Ponpes Al Islah Bondowoso, Perbedaan Idul Fitri Disikapi sebagai Pemersatu
20 Maret 2026
09:17