Detail Berita
Hukum & Politik
BPK Temukan Hibah Penambahan Aset Milyaran Dinas TPHP Jember Tidak Prosedural
Pewarta : Evelyne Enewsindo
14 November 2023
15:50
JEMBER enewsindo.co.id-
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021 Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan PerundangUndangan Buku II pada Tabel 65, terdapat penambahan nilai Aset yang telah
dihibahkan sebesar 16.185.817.851,00 dengan jumlah 89 Aset yang tidak dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan ( TPHP ) Kabupaten
Jember.
Diduga Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten
Jember telah melaksanakan Hibah pada tahun Anggaran 2021 yang tidak sesuai
dengan mekanisme pemberian Hibah ( tidak prosedural ).
Ditemui di ruang kerjanya kepala Dinas TPHP Imam Sudarmaji mengatakan,
“Pada tahun 2021 ada kegiatan pekerjaan kita yang mana pada saat itu belanja itu masuk di belanja modal dan itu juga kesimpangsiuran penyerahan aset irigasi ini ke siapa, tapi akhirnya tetap kita laksanakan karena ini merupakan kebutuhan dan usulan petani,” ujar Imam Sudarmaji pada Selasa 14/11/2023.
Kepada wartawan Imam memberikan klarifikasi bahwa dana hibah ini tidak dilakukan secara fiktif, “Belanja modal itu beda dengan belanja hibah kalau itu sudah masuk rekening belanja hibah berarti harus prosedur, seperti usulan, dan SK dulu itu harus dilaksanakan, karena itu masuk kategori belanja modal maka kita melaksanakan kegiatan tersebut,” Tandasnya.
Ditemui di ruang kerjanya kepala Dinas TPHP Imam Sudarmaji mengatakan,
“Pada tahun 2021 ada kegiatan pekerjaan kita yang mana pada saat itu belanja itu masuk di belanja modal dan itu juga kesimpangsiuran penyerahan aset irigasi ini ke siapa, tapi akhirnya tetap kita laksanakan karena ini merupakan kebutuhan dan usulan petani,” ujar Imam Sudarmaji pada Selasa 14/11/2023.
Kepada wartawan Imam memberikan klarifikasi bahwa dana hibah ini tidak dilakukan secara fiktif, “Belanja modal itu beda dengan belanja hibah kalau itu sudah masuk rekening belanja hibah berarti harus prosedur, seperti usulan, dan SK dulu itu harus dilaksanakan, karena itu masuk kategori belanja modal maka kita melaksanakan kegiatan tersebut,” Tandasnya.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Strategi Kelola Isu Berbuah Prestasi, PTPN I Regional 5 Ubah Sentimen Negatif Jadi Positif
3 Agustus 2026
09:59
Hukum & Politik
Posting Buah Naga Berulat Berujung Teror, Guru Madrasah di Asahan Masih Menanti Kepastian Hukum
2 Agustus 2026
21:57
Hukum & Politik
Bupati Nias Selatan Harapkan Turnamen Piala Kemerdekaan Lahirkan Atlet Sepak Bola Berprestasi
2 Agustus 2026
20:21
Hukum & Politik
Lima ABH Spesialis Bobol Ruko dan Sekolah di Banyuwangi Dibekuk Tim Macan Blambangan
2 Agustus 2026
18:39
Ekonomi & Bisnis
Festival JKCI Ke-8 Promosikan Tembakau Jember ke Dunia, Hadirkan Peserta dari Sembilan Negara
2 Agustus 2026
17:15