Detail Berita
Hukum & Politik
BPK Temukan Hibah Penambahan Aset Milyaran Dinas TPHP Jember Tidak Prosedural
Pewarta : Evelyne Enewsindo
14 November 2023
15:50
JEMBER enewsindo.co.id-
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021 Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan PerundangUndangan Buku II pada Tabel 65, terdapat penambahan nilai Aset yang telah
dihibahkan sebesar 16.185.817.851,00 dengan jumlah 89 Aset yang tidak dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan ( TPHP ) Kabupaten
Jember.
Diduga Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten
Jember telah melaksanakan Hibah pada tahun Anggaran 2021 yang tidak sesuai
dengan mekanisme pemberian Hibah ( tidak prosedural ).
Ditemui di ruang kerjanya kepala Dinas TPHP Imam Sudarmaji mengatakan,
“Pada tahun 2021 ada kegiatan pekerjaan kita yang mana pada saat itu belanja itu masuk di belanja modal dan itu juga kesimpangsiuran penyerahan aset irigasi ini ke siapa, tapi akhirnya tetap kita laksanakan karena ini merupakan kebutuhan dan usulan petani,” ujar Imam Sudarmaji pada Selasa 14/11/2023.
Kepada wartawan Imam memberikan klarifikasi bahwa dana hibah ini tidak dilakukan secara fiktif, “Belanja modal itu beda dengan belanja hibah kalau itu sudah masuk rekening belanja hibah berarti harus prosedur, seperti usulan, dan SK dulu itu harus dilaksanakan, karena itu masuk kategori belanja modal maka kita melaksanakan kegiatan tersebut,” Tandasnya.
Ditemui di ruang kerjanya kepala Dinas TPHP Imam Sudarmaji mengatakan,
“Pada tahun 2021 ada kegiatan pekerjaan kita yang mana pada saat itu belanja itu masuk di belanja modal dan itu juga kesimpangsiuran penyerahan aset irigasi ini ke siapa, tapi akhirnya tetap kita laksanakan karena ini merupakan kebutuhan dan usulan petani,” ujar Imam Sudarmaji pada Selasa 14/11/2023.
Kepada wartawan Imam memberikan klarifikasi bahwa dana hibah ini tidak dilakukan secara fiktif, “Belanja modal itu beda dengan belanja hibah kalau itu sudah masuk rekening belanja hibah berarti harus prosedur, seperti usulan, dan SK dulu itu harus dilaksanakan, karena itu masuk kategori belanja modal maka kita melaksanakan kegiatan tersebut,” Tandasnya.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Trotosari Bondowoso Diterjang Cuaca Ekstrem Satu Rumah Roboh, BPBD Tak Terlihat
7 Desember 2025
18:27
Hukum & Politik
Edukasi dan Tanamkan Nasionalisme, Armed 8/Uddhata Yudha Gelar Pameran Alutsista
7 Desember 2025
15:06
Hukum & Politik
Perhutani KPH Bondowoso Tangkap Truk Bermuatan Kayu Ilegal, Jaringan Pembalakan Didalami
6 Desember 2025
17:56
Ekonomi & Bisnis
Band Malang Coldiac Siap Guncang Fortuna Fest 2025 dengan EP Baru
6 Desember 2025
16:16
Hukum & Politik
Yonarmed 8/UY Bantu Warga Pasang Bronjong, Tebing Longsor di Jember Stabil
6 Desember 2025
16:09
Berita Terpopuler