Detail Berita
Hukum & Politik
BPK Temukan Hibah Penambahan Aset Milyaran Dinas TPHP Jember Tidak Prosedural
Pewarta : Evelyne Enewsindo
14 November 2023
15:50
JEMBER enewsindo.co.id-
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tahun 2021 Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan PerundangUndangan Buku II pada Tabel 65, terdapat penambahan nilai Aset yang telah
dihibahkan sebesar 16.185.817.851,00 dengan jumlah 89 Aset yang tidak dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan ( TPHP ) Kabupaten
Jember.
Diduga Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten
Jember telah melaksanakan Hibah pada tahun Anggaran 2021 yang tidak sesuai
dengan mekanisme pemberian Hibah ( tidak prosedural ).
Ditemui di ruang kerjanya kepala Dinas TPHP Imam Sudarmaji mengatakan,
“Pada tahun 2021 ada kegiatan pekerjaan kita yang mana pada saat itu belanja itu masuk di belanja modal dan itu juga kesimpangsiuran penyerahan aset irigasi ini ke siapa, tapi akhirnya tetap kita laksanakan karena ini merupakan kebutuhan dan usulan petani,” ujar Imam Sudarmaji pada Selasa 14/11/2023.
Kepada wartawan Imam memberikan klarifikasi bahwa dana hibah ini tidak dilakukan secara fiktif, “Belanja modal itu beda dengan belanja hibah kalau itu sudah masuk rekening belanja hibah berarti harus prosedur, seperti usulan, dan SK dulu itu harus dilaksanakan, karena itu masuk kategori belanja modal maka kita melaksanakan kegiatan tersebut,” Tandasnya.
Ditemui di ruang kerjanya kepala Dinas TPHP Imam Sudarmaji mengatakan,
“Pada tahun 2021 ada kegiatan pekerjaan kita yang mana pada saat itu belanja itu masuk di belanja modal dan itu juga kesimpangsiuran penyerahan aset irigasi ini ke siapa, tapi akhirnya tetap kita laksanakan karena ini merupakan kebutuhan dan usulan petani,” ujar Imam Sudarmaji pada Selasa 14/11/2023.
Kepada wartawan Imam memberikan klarifikasi bahwa dana hibah ini tidak dilakukan secara fiktif, “Belanja modal itu beda dengan belanja hibah kalau itu sudah masuk rekening belanja hibah berarti harus prosedur, seperti usulan, dan SK dulu itu harus dilaksanakan, karena itu masuk kategori belanja modal maka kita melaksanakan kegiatan tersebut,” Tandasnya.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Kekeringan Melanda, Khofifah Salurkan Air Bersih untuk 4.254 Warga Sampang
17 September 2026
22:39
Hukum & Politik
Bupati Sampang Lantik Pengurus PMI Kecamatan, Pesan Jangan Tunggu Warga Minta Pertolongan
17 September 2026
22:32
Ekonomi & Bisnis
PG Pradjekan Bondowoso Kejar Target 5,5 Juta Kuintal Tebu setelah Giling 4 Juta
17 September 2026
11:05
Hukum & Politik
Perhutani dan Dua LMDH di Bondowoso Sepakati Kerja Sama Agroforestry
17 September 2026
08:53
Hukum & Politik
PTPN I Siapkan 10 Ribu Hektare Lahan Dukung Pengembangan Pangan
17 September 2026
08:40