Detail Berita
Hukum & Politik
Diduga Edarkan Narkoba Kakak Adik Diamankan Polisi
Pewarta : Evelyne Enewsindo
10 November 2023
12:08
SURABAYA enewsindo.co.id - Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus dua pengedar sabu di Jalan Karang Gayam Teratai Tambaksari Surabaya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 21 paket sabu siap edar.
Kedua pelaku, yakni RP (28 tahun) warga Jalan Karang Gayam Teratai Tambaksari Surabaya, dan SA, (24 tahun) warga Karang Gayam Teratai Kecamatan Tambak Sari Kelurahan Pacar Keling Surabaya.
"Keduanya ditangkap dalam waktu dan tempat yang sama pada Kamis 19 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB, oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba, AKBP Daniel Marunduri, pada Kamis (09/11/2023).
Kepada Polisi, kedua pelaku menjelaskan nekat menjual sabu karena kebutuhan ekonomi karena tidak ada kerjaan. Sabu didapatnya dari seseorang bernama Lisol (DPO) pada Rabu 18 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIb.
"Kedua pelaku mengambil di suatu tempat Pot bunga didepan warung warna hijau di Jalan Tuwowo Surabaya dengan harga Rp. 900.000, per gramnya," ungkap Daniel.
Daniel menyebut, tersangka RP membeli 6 gram dengan sistem hutang dalam hal jual beli sabu tersebut yang dibantu oleh adiknya SA dan tersangka RP mendapat keuntungan sabu Rp 1.500.000.
"Tersangka SA mendapat upah dari kakaknya yaitu RP dalam hal meranjau sabu kepada konsumen seharga Rp 150.000. Dan kedua mengaku sudah melakukan jual beli sabu sudah 6 bulan," terang Daniel.
Daniel menambahkan, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan sabu dengan total keseluruhan 5,72 gram. Berikut timbangan digital, Handphone, dan sejumlah plastik untuk mengemas sabu yang nantinya akan diedarkan.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya. (Djat)
Daniel menyebut, tersangka RP membeli 6 gram dengan sistem hutang dalam hal jual beli sabu tersebut yang dibantu oleh adiknya SA dan tersangka RP mendapat keuntungan sabu Rp 1.500.000.
"Tersangka SA mendapat upah dari kakaknya yaitu RP dalam hal meranjau sabu kepada konsumen seharga Rp 150.000. Dan kedua mengaku sudah melakukan jual beli sabu sudah 6 bulan," terang Daniel.
Daniel menambahkan, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan sabu dengan total keseluruhan 5,72 gram. Berikut timbangan digital, Handphone, dan sejumlah plastik untuk mengemas sabu yang nantinya akan diedarkan.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya. (Djat)
Komentar
Berita Terbaru
Hiburan
Pawai Obor dan Patrol, Wajah Baru Takbiran Anak Muda Gebang Jember
21 Maret 2026
01:38
Hukum & Politik
Inisiatif Warga, Jalan Berlubang di Bondowoso Ditambal untuk Kurangi Risiko Kecelakaan
20 Maret 2026
15:56
Hukum & Politik
Kasus Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Jember Naik Penyidikan
20 Maret 2026
14:02
Hukum & Politik
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Sungai Gumukmas -Jember
20 Maret 2026
11:30
Hukum & Politik
Di Ponpes Al Islah Bondowoso, Perbedaan Idul Fitri Disikapi sebagai Pemersatu
20 Maret 2026
09:17