Detail Berita
Hukum & Politik
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Lakukan Siaran Sosialisasi E-Passport Bersama RRI Jember
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
17 Maret 2022
03:26
ENEWSINDO, Jember - Paspor adalah dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya. Salah satu kegunaan paspor adalah sebagai syarat untuk melakukan perjalanan antar negara. Bagaimana cara membuat paspor?
Saat ini, cara membuat paspor bisa dilakukan secara online melalui aplikasi E-Paspor. Aplikasi E-Paspor adalah inovasi terbaru yang dirilis Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan adanya aplikasi E-Paspor, proses pembuatan paspor (cara membuat paspor) menjadi lebih mudah dan cepat.
Meski demikian, pemohon paspor tetap harus datang ke kantor imigrasi yang dipilih untuk proses wawancara dengan petugas.
Saat melakukan wawancara, pemohon wajib membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor.
Riski Putra selaku Kasubsi Pelayanan Dokumen Penjelasan memaparkan bahwa saat ini Dirjen Imigrasi telah memberlakukan kebijakan untuk menggunakan E-Paspor.
“Saat ini kita masih melakukan proses transisi dulu dengan sosialisasi kepada masyarakat bahwa saat ini sudah tersedia aplikasi baru bernama E-Paspor, Jadi masyarakat bisa meng-upload persyaratan secara online dan membayar biaya pendaftatan dengan banyak metode kemudian tinggal tentukan hari di aplikasi E-Paspor untuk datang ke Kantor Imigrasi Jember dengan memberikan bukti pembayaran E-Paspor” Jelas Riski.
Riski Menghimbau Untuk Masyarakat yang akan menggunakan E-paspor agar meng-upload data syarat pendaftaran sesuai dengan apa yang di instruksikan aplikasi.
“Karena ada banyak kasus ketika di minta persyaratan KK, masyarakat malah memberikan foto keluarganya”ujarnya.
Terakhir Riski berharap kedepanya aplikasi E-Paspor ini bisa di terapkan secara maksimal.
“Karena aplikasi ini masih baru, untuk masyarat Jember yang masih bingun menggunakan aplikasi ini jangan takut untuk datang ke kantor kami atau hubungi nomor kami nanti akan kami bimbing untuk menggunakan aplikasi E-Paspor ini”pungkasnya.
“Saat ini kita masih melakukan proses transisi dulu dengan sosialisasi kepada masyarakat bahwa saat ini sudah tersedia aplikasi baru bernama E-Paspor, Jadi masyarakat bisa meng-upload persyaratan secara online dan membayar biaya pendaftatan dengan banyak metode kemudian tinggal tentukan hari di aplikasi E-Paspor untuk datang ke Kantor Imigrasi Jember dengan memberikan bukti pembayaran E-Paspor” Jelas Riski.
Riski Menghimbau Untuk Masyarakat yang akan menggunakan E-paspor agar meng-upload data syarat pendaftaran sesuai dengan apa yang di instruksikan aplikasi.
“Karena ada banyak kasus ketika di minta persyaratan KK, masyarakat malah memberikan foto keluarganya”ujarnya.
Terakhir Riski berharap kedepanya aplikasi E-Paspor ini bisa di terapkan secara maksimal.
“Karena aplikasi ini masih baru, untuk masyarat Jember yang masih bingun menggunakan aplikasi ini jangan takut untuk datang ke kantor kami atau hubungi nomor kami nanti akan kami bimbing untuk menggunakan aplikasi E-Paspor ini”pungkasnya.
Tags :
#Berita
# Imigrasi
# Peristiwa
# Kanim Jember
# Pemerintahan
# Paspor
# Pelayanan
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Ina Ani Dakhi Tutup Usia, Keluarga Besar DPRD Sumut Thomas Dakhi Berduka
30 Agustus 2026
07:40
Hukum & Politik
Karnaval Wringinagung Jadi Panggung Kreativitas Warga, Budaya Nusantara Diarak 4 Kilometer
29 Agustus 2026
17:06
Hukum & Politik
Ansor Jatim Usul Muktamar NU Mendatang Digelar di Hutan, Dorong Ekonomi Warga Sekitar
29 Agustus 2026
13:26
Hukum & Politik
Dari Tanjung Perak ke Labuan Bajo, 17 Ton Bantuan PTPN I untuk Warga NTT
29 Agustus 2026
08:32
Ekonomi & Bisnis
Istighosah dan Santunan Anak Yatim, Cara Kebun Tembakau PTPN I Regional 5 Tebar Keberkahan
28 Agustus 2026
20:35