by

Sengkurat “Retribusi” Gunung Kapur

Rully Efendi menunjukkan bukti transfer

ENEWSINDO.co.id,Jember-Mulai ada yang berani, membongkar soal sengkurat pembayaran retribusi tambang kapur di Gunung Sadeng Puger. Terindikasi, ada pihak di luar Pemkab Jember, yang dibongkar sebagai pihak yang berperan layaknya “makelar” pajak.

Terkuak setelah pegiat media sosial Angak Ho, Rully Efendi, membongkar transaksi mencurigakan, yang dibayar pengusaha tambang ke orang luar pemkab. “Saya menemukan transaksi pihak pengusaha ke dua orang yang kami duga, menerima duit retribusi tambang batu kapur yang sempat nunggak,” ungkapnya.

Rully, membeber bukti print hasil transfer yang dibayar pengusaha tambang, ke pihak di luar pemkab. Transaksi pertama Rp 70 juta. Kedua Rp 50 juta. Dugaan yang disampaikan Rully, kuat setelah ada caption yang tertulis “titip pay pajak 18-21”.

Terlebih, Rully juga memegang surat Disperindag tentang tagihan pajak minerba. Tertuang dari tagihan pajaknya, senilai Rp 179 jutaan, selama durasi waktu menunggak mulai 2018 hingga 2021. “Saya menilai janggal, pajak yang harusnya Rp 179 juta, kenapa cukup bayar Rp 120 juta ke dua orang itu?,” herannya.

Rully, meminta pihak yang berwenang menindaklanjuti temuan Angak Ho Connection. Sebab jika data yang diterimanya benar, tentu dinilainya ada kesalahan prosedur. “Pertanyaan besarnya, apa kapasitas kedua orang itu?. Apa sekarang di Jember ada pihak outsourcing khusus penerima pajak tambang?,” sindirnya.

Saat dimintai identitas kedua orang yang dimaksud, Rully menyampaikan untuk sementara dirinya merahasiakan. Namun jika ada pihak yang memiliki wewenang membutuhkan keterangannya, dia pun siap menyampaikan secara terbuka.

Sebelumnya, melalui akun pribadinya : Rully Efendi, sempat menulis status yang mengarah ke dua orang. Meski dia hanya memberikan ciri-cirinya, namun bisa diidentifikasi dua orang yang dimaksud oknum LSM dan pengacara. Tetapi Rully tetap bungkam. (ec)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *