Detail Berita
Dugaan Sabotase SPPG, ASN dan Advokat Bondowoso Dilaporkan
Pewarta : Eko
03 November 2026
19:25
Kuasa hukum Zubaidi Habibullah kuasa hukum SPPG Kalong 2 Bondowoso (foto : Eko)
BONDOWOSO, enewsindo.co.id - Penutupan akses Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sumber Kalong-2 di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, memicu langkah hukum dari pihak pengelola.
Pemblokiran fasilitas yang mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut dipersoalkan karena berlangsung ketika sengketa perdata masih dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Bondowoso.
Kuasa hukum Zubaidi Habibullah dari Kantor Hukum Haryono, S.H. & Rekan, Selasa 3 November 2026, menyatakan pihaknya telah melaporkan dugaan penyegelan dan pemblokiran akses SPPG ke sejumlah instansi.
Menurut Advokat Haryono, akses fasilitas tersebut ditutup menggunakan portal dan banner sehingga berpotensi menghambat kegiatan pelayanan pemenuhan gizi bagi anak-anak penerima manfaat di Desa Sumber Kalong.
"Persoalan sengketa seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak yang berpotensi mengganggu pelayanan publik. Apalagi, perkara perdata masih dalam proses mediasi di pengadilan," katanya.
Laporan terkait dugaan penutupan akses itu disampaikan kepada Polres Bondowoso, Badan Gizi Nasional (BGN), Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Bondowoso, serta Pengadilan Negeri Bondowoso.
Di bidang pidana, pihak kuasa hukum meminta kepolisian memeriksa dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemasangan portal dan penghalangan akses fasilitas. Laporan tersebut, menurut Haryono, telah disampaikan melalui SPKT Polres Bondowoso.
Selain itu, pihaknya mengadukan dugaan keterlibatan seorang ASN berinisial RM kepada Inspektorat dan BKPSDM untuk diperiksa berdasarkan ketentuan disiplin aparatur negara.
Haryono juga mempersoalkan dugaan keterlibatan kuasa hukum pihak tergugat dalam pemasangan banner penutupan. Persoalan tersebut turut dilaporkan melalui mekanisme pengaduan etik profesi advokat.
Dalam perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2026/PN Bdw, pihak penggugat juga telah meminta majelis hakim mempertimbangkan penetapan status quo serta penyelesaian terhadap portal dan banner yang menghalangi akses SPPG.
Haryono menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah terganggunya pelayanan program pemenuhan gizi anak.
"Program MBG merupakan program strategis nasional untuk pemenuhan gizi anak. Kami tidak ingin pelayanan masyarakat terganggu akibat tindakan sepihak ketika proses hukum masih berlangsung," ujarnya.
Pihak kuasa hukum berharap kepolisian dan instansi terkait segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pembukaan kembali akses SPPG dinilai penting agar pelayanan kepada penerima manfaat dapat berjalan tanpa hambatan.
Hingga berita ini di tulis, belum diperoleh keterangan dari pihak tergugat maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan penyegelan dan pemblokiran tersebut, media masih berusaha mengkonfirmasi.(*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Dugaan Sabotase SPPG, ASN dan Advokat Bondowoso Dilaporkan
3 November 2026
19:25
Hukum & Politik
Bupati Nias Selatan Bawa 13 OPD ke Kepulauan Batu, Pastikan Layanan Publik Merata
3 November 2026
19:06
Hukum & Politik
Gus Fawait : Pendidikan dan Agama Jadi Fondasi Atasi Persoalan Masyarakat
3 November 2026
17:22
Ekonomi & Bisnis
Cegah Praktik Calo, Gerai Gass Poll Layani Perizinan Kapal Nelayan Puger
3 November 2026
16:02
Hukum & Politik
Operasi Patuh Semeru, Polres Sampang Hadirkan Layanan SIM di Pesantren
3 November 2026
15:45