Detail Berita
Jejak WNA Malaysia di Pesantren Lumajang Berujung Deportasi
Pewarta : Tamara
02 Oktober 2026
09:27
Petugas Kantor Imigrasi kelas I Jember dengan orang asing berinisial DKBM asal Malaysia di Bandara Juanda (foto : Tamara)
JEMBER, enewsindo.co.id - Aktivitas belajar di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lumajang berjalan seperti biasa. Di antara para santri, terdapat seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial DKBM.
Keberadaan DKBM di lingkungan pesantren kemudian menjadi perhatian petugas ketika Kantor Imigrasi kelas I TPI Jember bersama tim terkait melaksanakan operasi Gabungan (Opsgab)
Pemeriksaan dilakukan. Tidak hanya menyangkut keberadaan WNA, tetapi juga dokumen keimigrasian yang dimilikinya.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan persoalan pada izin tinggal DKBM. WNA berkewarganegaraan Malaysia itu diketahui telah melewati masa berlaku izin tinggal yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia.
Temuan tersebut menjadi awal proses penindakan keimigrasian terhadap DKBM. Pelanggaran berupa overstay, yakni tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal, diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah melalui proses administratif dan pemeriksaan yang diperlukan, keputusan akhirnya diambil. DKBM dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Perjalanan DKBM di Indonesia pun berakhir di Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya. Dari bandara tersebut, WNA asal Malaysia itu dipulangkan ke negara asalnya.
Kasubsi Intelejen Keimigrasian Imigrasi Kelas I TPI Jember Adi Bambang Guritno dikonfirmasi di kantornya, Jum'at Pagi 2 September 2026 menyampaikan bahwa penindakan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah kerja jajarannya.
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan mengenai izin tinggal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Adi.
Bagi petugas imigrasi, operasi gabungan bukan sekadar pemeriksaan dokumen. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan keberadaan warga negara asing di Indonesia tetap berada dalam koridor aturan.
Kasus DKBM sekaligus menjadi pengingat bahwa izin tinggal memiliki batas waktu yang harus diperhatikan setiap WNA. Kelalaian memperpanjang atau menyesuaikan izin tinggal dapat berujung pada tindakan administratif keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mengimbau seluruh WNA yang berada di Indonesia untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggal masing-masing. Seluruh ketentuan keimigrasian juga harus dipenuhi selama berada di wilayah Indonesia.
Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas. Masyarakat serta pengelola lembaga atau akomodasi yang menjadi tempat keberadaan WNA juga diharapkan turut berperan.
Jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian, laporan masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya pengawasan bersama.
Dari sebuah pesantren di Lumajang, operasi gabungan itu akhirnya berujung pada satu tindakan tegas: seorang WNA Malaysia harus meninggalkan Indonesia karena izin tinggalnya telah berakhir. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Jejak WNA Malaysia di Pesantren Lumajang Berujung Deportasi
2 Oktober 2026
09:27
Hukum & Politik
Disperindag Nias Selatan Tinjau Lokasi Pembangunan Los Pekan dan Pajak Terbuka
1 Oktober 2026
22:13
Advertorial
Danpuslatpurmar 5 Baluran Hadir, Kekeluargaan Prajurit Makin Erat
1 Oktober 2026
21:52
Hukum & Politik
Lahan 400 Hektare Tanjung Pecinan Situbondo Disorot, Warga Desak Kejelasan Investasi
1 Oktober 2026
21:41
Hukum & Politik
Pesan Persatuan Menggema di Hari Kesaktian Pancasila di Sampang
1 Oktober 2026
18:00