Detail Berita
Imigrasi Jember Cek Izin Tinggal Santri WNA di Pesantren Lumajang
Pewarta : Andre
29 September 2026
16:31
Imigrasi Jember lakukan operasi pelajar asing di salah satu Pondok Pesantren di Lumajang (foto : Andre)
LUMAJANG, enewsindo.co.id - Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) terus diperkuat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember. Salah satunya melalui operasi gabungan sekaligus sosialisasi keimigrasian di sejumlah pondok pesantren di Kabupaten Lumajang.
Kegiatan yang digelar pada 25 September 2026 itu melibatkan sejumlah instansi terkait. Di antaranya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Kejaksaan Negeri Lumajang, Polres Lumajang, Kodim Lumajang, Kesbangpol, serta Kementerian Agama.
Tim gabungan menyambangi Pondok Pesantren Bustanul Ulum dan Pondok Pesantren Asanusi. Fokusnya memastikan para santri WNA memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang masih berlaku.
Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Adi Bambang Guritno, mengatakan, pondok pesantren yang menjadi penjamin WNA memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan administrasi keimigrasian para santri.
"Kami memberikan edukasi kepada pihak pondok pesantren agar ikut memperhatikan masa berlaku izin tinggal maupun dokumen perjalanan santri WNA. Ini penting untuk mencegah terjadinya overstay," kata Adi, Senin 29 September 2026 di ruang kerjanya.
Menurut dia, keberadaan WNA yang datang untuk belajar agama di pondok pesantren pada prinsipnya mendapat dukungan. Imigrasi juga membuka ruang konsultasi bagi pesantren yang membutuhkan pendampingan terkait administrasi keimigrasian.
"Kami mendukung WNI maupun WNA yang datang untuk belajar agama di pondok pesantren. Namun, tentu harus tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait izin tinggal," ujarnya.
Adi menambahkan, pihaknya siap membantu pondok pesantren melakukan konsultasi dan koordinasi apabila terdapat santri WNA yang membutuhkan perpanjangan izin tinggal.
Dengan demikian, pesantren tidak hanya dapat mengembangkan pendidikan keagamaan, tetapi juga memastikan seluruh santri WNA yang berada di lingkungan pesantren memenuhi ketentuan keimigrasian.
"Harapan kami, pondok pesantren bisa terus berkembang dan bahkan dapat menambah santri WNA. Tetapi aspek administrasi dan izin tinggal tetap harus menjadi perhatian," jelasnya.
Selain menyasar lingkungan pondok pesantren, operasi gabungan tersebut juga menjadi momentum untuk memberikan imbauan kepada masyarakat. Imigrasi mengingatkan warga agar tidak lengah terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan WNA.
Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain dugaan kejahatan scamming, aksi hipnotis, serta tindakan WNA yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan maupun ketentuan hukum di Indonesia.
Adi mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian, warga dapat menyampaikan informasi kepada kantor imigrasi terdekat.
"Peran masyarakat sangat penting. Apabila menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran, masyarakat dapat memberikan informasi kepada kami. Informasi tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan," tegasnya.
Setiap laporan nantinya akan diverifikasi oleh petugas. Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi dapat mengambil tindakan sesuai aturan, baik melalui proses pro justitia maupun tindakan administratif keimigrasian.
Pengawasan tersebut diharapkan mampu menjaga keberadaan WNA di wilayah kerja Imigrasi Jember tetap memberikan manfaat, sekaligus memastikan seluruh aktivitas mereka berjalan sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Bukan Hanya Menindak, Bea Cukai Jember Edukasi Pemilik Warung dan Toko soal Rokok Ilegal
29 September 2026
22:04
Hukum & Politik
Alur Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Jember
29 September 2026
19:44
Advertorial
Rumah Warga Banjarsengon Jember Terbakar, Pemerintah Salurkan Bantuan
29 September 2026
17:33
Hukum & Politik
Perhutani Bondowoso, PHW V Jember dan CDK Wilayah Jember Evaluasi RTT Semester I
29 September 2026
16:40
Hukum & Politik
Imigrasi Jember Cek Izin Tinggal Santri WNA di Pesantren Lumajang
29 September 2026
16:31