Detail Berita

Hukum & Politik

Bukan Hanya Menindak, Bea Cukai Jember Edukasi Pemilik Warung dan Toko soal Rokok Ilegal

Pewarta : Andre

29 September 2026

22:04

Tria Restu di konfirmasi awak media di kantorBea Cukai Jember (foto : Andre)

JEMBER, enewsindo.co.id - Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo tidak hanya dilakukan melalui penindakan. Bea Cukai Jember juga aktif memberikan edukasi kepada pemilik warung dan toko agar memahami ketentuan penjualan barang kena cukai.

Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan operasi pasar yang digelar bersama pemerintah daerah selama tiga bulan terakhir. Petugas tidak hanya mencari dan mengamankan rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai, tetapi juga berdialog langsung dengan para pedagang.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember Tria Restu Yogaswara mengatakan, edukasi menjadi bagian penting dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Pedagang diberikan pemahaman mengenai karakteristik rokok yang memenuhi ketentuan untuk diperjualbelikan.

“Operasi pasar tidak hanya melakukan penindakan. Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik warung dan toko agar memahami ketentuan barang kena cukai yang boleh diperjualbelikan,” ujar Tria.

Menurut dia, langkah tersebut diharapkan membuat pedagang lebih berhati-hati saat mendapatkan pasokan rokok dari pemasok. Sebab, pedagang perlu memastikan produk yang masuk ke tokonya telah memenuhi ketentuan cukai.

Dalam pelaksanaan operasi pasar tersebut, petugas Bea Cukai Jember bersama pemerintah daerah menemukan dan menindak lebih dari 128 ribu batang rokok ilegal di tiga wilayah kerja, yakni Jember, Bondowoso, dan Situbondo.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena peredaran rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan produsen atau pemasok. Rantai distribusi hingga tingkat warung dan toko juga menjadi bagian yang perlu diawasi.

Tria menegaskan, pedagang memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Karena itu, sebelum membeli rokok dari pemasok, pemilik toko maupun warung diminta melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Pedagang harus lebih teliti sebelum membeli rokok dari pemasok. Pastikan produk yang dijual memenuhi ketentuan cukai sehingga tidak ikut mengedarkan barang ilegal,” tegasnya.

Bea Cukai Jember berharap pendekatan penindakan yang dibarengi edukasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Dengan begitu, upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada operasi dan penindakan, tetapi juga tumbuh dari kepatuhan para pelaku usaha di tingkat perdagangan eceran. (*)

Tags : #BeaCukaiJember #RokokIlegal #GempurRokokIlegal #enewsindoJember

Ikuti Kami :

Komentar