Detail Berita
Bea Cukai Jember Tindak 11 Juta Batang Rokok Ilegal, Situbondo Sumbang 40 Persen
Pewarta : Andre
29 September 2026
15:20
Tria Restu Pangestu Kasi Penindakan dan Penyidikan bersama salah petugas menunjukkan salah satu rokok Ilegal hasil operasi (foto : Andre)
JEMBER, enewsindo.co.id - Bea Cukai Jember terus memperketat pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo.
Hingga 31 Agustus 2026, petugas tercatat telah menindak lebih dari 11 juta batang rokok ilegal.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Tria Restu Pangestu, mengatakan harga menjadi salah satu indikator yang turut diperhatikan petugas saat melakukan pengawasan di lapangan.
Menurutnya, rokok ilegal cenderung ditawarkan dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai sebagaimana produk hasil tembakau legal.
“Harga menjadi salah satu hal yang kami perhatikan. Rokok ilegal cenderung dijual lebih murah karena tidak membayar cukai sesuai ketentuan,” kata Tria, usai, di kantor Bea Cukai Jember kepada Awak media, Selasa 29 September 2026.
Pengawasan dilakukan melalui operasi pasar di sejumlah titik yang dinilai berpotensi menjadi tempat peredaran rokok ilegal. Petugas menyasar jalur distribusi hingga warung dan toko eceran.
Namun, operasi pasar tidak selalu berujung pada penindakan berupa pengambilan barang. Petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik warung dan toko agar memahami ketentuan terkait penjualan rokok.
“Operasi pasar tidak hanya mengambil barang. Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik warung dan toko agar mereka memahami dan tidak menjual rokok ilegal,” ujarnya.
Jika ditemukan rokok yang diduga ilegal, barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Jember untuk dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai prosedur.
Dalam tiga bulan terakhir, Kabupaten Situbondo tercatat memberikan kontribusi penindakan terbesar dibandingkan dua wilayah kerja lainnya. Hasil penindakan dari Situbondo mencapai lebih dari 40 persen dari keseluruhan hasil operasi pasar.
Tria menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan juga berkaitan dengan perlindungan terhadap pelaku usaha serta produk rokok legal yang telah memenuhi kewajiban cukai.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga peredaran barang kena cukai agar sesuai ketentuan, sekaligus melindungi pelaku usaha dan produk rokok legal yang telah memenuhi kewajiban cukai,” jelasnya.
Sementara itu, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dialokasikan kembali kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Dana tersebut antara lain digunakan untuk mendukung program yang berkaitan dengan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Dari catatan Bea Cukai Jember, jumlah rokok ilegal yang ditindak hingga 31 Agustus 2026 telah menembus lebih dari 11 juta batang. Sekitar 7,4 juta batang di antaranya telah dimusnahkan pada Agustus 2026.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan penindakan sepanjang 2025 yang berada di kisaran 3 juta batang.
Bea Cukai Jember mengimbau pemilik warung dan toko agar memastikan setiap produk rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan cukai.
Masyarakat juga diminta ikut berperan dalam pengawasan dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal kepada petugas.
“Kami mengimbau pemilik toko maupun warung memastikan rokok yang dijual sudah memenuhi ketentuan. Masyarakat juga bisa memberikan informasi jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal untuk kami tindak lanjuti sesuai aturan,” pungkas Tria. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Bukan Hanya Menindak, Bea Cukai Jember Edukasi Pemilik Warung dan Toko soal Rokok Ilegal
29 September 2026
22:04
Hukum & Politik
Alur Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Jember
29 September 2026
19:44
Advertorial
Rumah Warga Banjarsengon Jember Terbakar, Pemerintah Salurkan Bantuan
29 September 2026
17:33
Hukum & Politik
Perhutani Bondowoso, PHW V Jember dan CDK Wilayah Jember Evaluasi RTT Semester I
29 September 2026
16:40
Hukum & Politik
Imigrasi Jember Cek Izin Tinggal Santri WNA di Pesantren Lumajang
29 September 2026
16:31