Detail Berita

Hukum & Politik

Alur Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Jember

Pewarta : Andre

29 September 2026

19:44

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara memberi keterangan Alur Penindakan Rokok Ilegal di Kantornya (foto : Andre)

JEMBER, enewsindo.co.id – Penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Jember diawali dari informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di lapangan. Informasi tersebut dikumpulkan bersama pemerintah daerah sebelum menjadi dasar pelaksanaan operasi pasar.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, mengatakan informasi awal salah satunya diperoleh melalui Satpol PP di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo.

Informasi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi untuk dianalisis. Hasil analisis digunakan petugas sebagai salah satu pertimbangan untuk menentukan lokasi yang akan menjadi sasaran operasi pasar.

Setelah lokasi ditentukan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap toko maupun warung yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal. Jika ditemukan barang yang diduga melanggar ketentuan cukai, petugas melakukan penindakan dan membawa barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Jember.

“Dalam kurun waktu tiga bulan ini telah dilakukan penindakan sebanyak lebih dari 128.000 batang rokok ilegal, kemudian minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras itu lebih dari 3.000 liter,” ujar Tria saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Bea Cukai Jember, Selasa, 29 September 2026.

Setelah barang dibawa ke kantor, Bea Cukai melakukan penelitian lebih lanjut untuk memastikan karakteristik dan status barang tersebut. Proses itu menjadi bagian dari penanganan barang yang diduga melanggar ketentuan cukai.

Pengawasan tidak berhenti setelah operasi pasar. Bea Cukai Jember juga melakukan pemantauan harga rokok di sejumlah warung. Data harga transaksi tersebut digunakan untuk melihat kondisi peredaran rokok di pasaran dan dilaporkan kepada pemerintah pusat.

Selain penindakan, petugas memberikan edukasi kepada pemilik toko dan warung mengenai ketentuan penjualan barang kena cukai. Pedagang diingatkan agar tidak memperdagangkan rokok yang tidak memenuhi ketentuan.

Tria mengatakan pengawasan tersebut dilakukan secara bersinergi dengan pemerintah daerah. Informasi dari berbagai pihak menjadi bahan bagi petugas untuk menentukan langkah pengawasan berikutnya.

“Kami bersinergi, saling mengisi,” kata Tria.

Dalam tiga bulan terakhir, total penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Jember mencapai lebih dari 128.000 batang rokok ilegal. Dari jumlah tersebut, Situbondo menyumbang lebih dari 40 persen.

Secara keseluruhan, hingga 31 Agustus 2026, Bea Cukai Jember telah mencatat penindakan lebih dari 11 juta batang rokok ilegal. Sekitar 7,4 juta batang di antaranya telah dimusnahkan pada Agustus 2026.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan penindakan sepanjang 2025 yang berada di kisaran 3 juta batang.

Bea Cukai Jember mengimbau masyarakat dan pedagang untuk tidak memperdagangkan rokok ilegal. Informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal dapat disampaikan kepada petugas untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Tags : #BeaCukaiJember #RokokIlegal #GempurRokokIlegal #enewsindoJember

Ikuti Kami :

Komentar