Detail Berita
Harga Murah Rokok Ilegal Jadi Perhatian, Warga Puger Diminta Tak Tergiur
Pewarta : Andre
28 September 2026
17:04
Operasi Rokok Ilegal di kecamatan Puger oleh Bea Cukai Jember (foto : Andre)
JEMBER, enewsindo.co.id - Harga murah menjadi salah satu daya tarik rokok ilegal di tengah masyarakat. Kondisi tersebut membuat konsumen perlu lebih teliti sebelum membeli produk hasil tembakau yang beredar di pasaran.
Camat Puger Asrah Joyo Widono mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan rokok yang ditawarkan jauh di bawah harga produk legal. Menurutnya, harga murah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspek legalitas dan keamanan produk.
“Rokok ilegal selain melanggar aturan, juga perlu kita waspadai karena masyarakat tidak mengetahui secara pasti bagaimana produk tersebut dibuat dan memenuhi standar yang ditetapkan atau tidak,” ujar Asrah, Selasa (29/9/2026).
Asrah menilai, persoalan rokok ilegal tidak semata-mata berkaitan dengan pelanggaran ketentuan cukai. Masyarakat juga perlu memahami risiko ketika membeli produk yang tidak melalui mekanisme pengawasan sebagaimana rokok legal.
Karena itu, dia mengajak masyarakat ikut memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan tidak membeli maupun mengonsumsi produk yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Kami mendukung langkah Bea Cukai Jember dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kami juga berharap masyarakat ikut membantu dengan tidak membeli rokok ilegal,” katanya.
Menurut Asrah, upaya pemberantasan tidak akan maksimal jika hanya dilakukan melalui operasi dan penindakan aparat. Kesadaran konsumen menjadi bagian penting karena keberadaan pasar turut memengaruhi peredaran rokok ilegal.
Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember Tria Restu Pangestu mengatakan, penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bagian dari pengawasan barang kena cukai.
"Langkah ini, juga berkaitan dengan perlindungan terhadap pelaku usaha dan produk rokok legal yang telah memenuhi kewajiban cukai," terang Tria.
Penerimaan cukai hasil tembakau selanjutnya kata Tria, dialokasikan kembali kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
"Nantinya, DBHCHT itu juga dimanfaatkan untuk mendukung program yang berkaitan dengan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat," jelasnya.
Tria menjelaskan, Hingga 31 Agustus 2026, Bea Cukai Jember secara kumulatif telah menindak lebih dari 11 juta batang rokok ilegal. Sekitar 7,4 juta batang di antaranya telah dimusnahkan pada Agustus 2026.
"Jumlah tersebut meningkat dibandingkan penindakan sepanjang 2025 yang berada di kisaran 3 juta batang. Kondisi itu menunjukkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan." pungkasnya. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Bukan Hanya Menindak, Bea Cukai Jember Edukasi Pemilik Warung dan Toko soal Rokok Ilegal
29 September 2026
22:04
Hukum & Politik
Alur Penindakan Rokok Ilegal Bea Cukai Jember
29 September 2026
19:44
Advertorial
Rumah Warga Banjarsengon Jember Terbakar, Pemerintah Salurkan Bantuan
29 September 2026
17:33
Hukum & Politik
Perhutani Bondowoso, PHW V Jember dan CDK Wilayah Jember Evaluasi RTT Semester I
29 September 2026
16:40
Hukum & Politik
Imigrasi Jember Cek Izin Tinggal Santri WNA di Pesantren Lumajang
29 September 2026
16:31