Detail Berita
Janji Biaya Pengobatan Tak Kunjung Tuntas, Luka Rahmat Saputra Masih Menganga
Pewarta : Asri
24 September 2026
15:02
Rahmat Syaputra tergelatak menjalani perawatan (foto : Asri)
MEDAN, enewsindo.co.id - Selembar surat pernyataan belum mampu mengakhiri persoalan yang membelit Rahmat Syaputra. Pedagang kecil yang menjadi korban dugaan penganiayaan itu masih harus menjalani pengobatan, sementara biaya yang sebelumnya dijanjikan disebut belum dipenuhi secara penuh.
Rahmat menjadi korban dugaan pembacokan dan pengeroyokan di Pasar VIII Pajak Gambir pada 11 September 2026. Dalam peristiwa tersebut, dua orang yang disebut keluarga korban dikenal dengan sebutan “Toke Ayam” diduga terlibat.
Pasca-kejadian, kedua pihak yang disebut sebagai terduga pelaku disebut membuat dan menandatangani surat pernyataan. Salah satu poinnya menyatakan mereka akan menanggung biaya pengobatan Rahmat hingga korban dinyatakan sembuh.
Namun, keluarga korban menyebut janji tersebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
“Biaya yang diberikan hanya sedikit dan tidak teratur. Sementara pengobatan Rahmat masih membutuhkan biaya,” kata Ayu, pihak keluarga korban, Kamis 24 September 2026 siang.
Menurut Ayu, kondisi Rahmat hingga kini juga belum sepenuhnya pulih. Luka jahitan yang dideritanya disebut masih mengalami kebocoran sehingga membutuhkan perawatan lanjutan.
Persoalan tidak berhenti pada biaya pengobatan. Aktivitas ekonomi keluarga Rahmat ikut terganggu karena korban belum dapat kembali berdagang seperti sebelum kejadian.
“Luka belum sembuh, tetapi biaya pengobatan tidak cukup. Kami juga kehilangan penghasilan karena Rahmat tidak bisa bekerja,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat keluarga meminta agar perkara dugaan penganiayaan tidak berhenti hanya karena adanya surat pernyataan atau kesepakatan mengenai biaya pengobatan.
Mereka mendesak Polsek Medan Tembung menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum. Keluarga meminta penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara serius apabila berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti ditemukan dugaan tindak pidana.
“Ini bukan semata-mata persoalan janji biaya pengobatan. Ada korban yang terluka dan membutuhkan penanganan. Kami mendesak aparat kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” kata Ayu.
Keluarga menilai persoalan biaya pengobatan dan proses hukum merupakan dua hal yang perlu dilihat secara berbeda. Surat pernyataan terkait biaya pengobatan, menurut mereka, tidak semestinya menghapus kebutuhan untuk memastikan dugaan tindak pidana diperiksa sesuai ketentuan.
“Kami meminta Polsek Medan Tembung serius menangani kasus ini. Korban membutuhkan keadilan sekaligus kepastian agar pengobatannya tidak terhenti,” ujarnya.
Di satu sisi, kondisi kesehatan Rahmat membutuhkan perawatan berkelanjutan. Di sisi lain, keluarga menunggu kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut.
Bagi Rahmat dan keluarganya, persoalan ini bukan sekadar tentang selembar surat yang telah ditandatangani. Ada luka yang belum sembuh, biaya pengobatan yang masih dibutuhkan, serta penghasilan keluarga yang ikut terdampak.
Hingga berita ini ditulis, konfirmasi dari Polsek Medan Tembung dan pihak yang disebut sebagai terduga pelaku terkait perkembangan perkara serta pelaksanaan surat pernyataan biaya pengobatan masih terus dilakukan oleh media ini.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Donor Darah Kodim 0824 Jember Kumpulkan 144 Kantong
24 September 2026
16:02
Pendidikan & Teknologi
Bukan Menunggu Bencana, Sibat Kepanjen Latih Warga Evakuasi Gempa dan Tsunami
24 September 2026
15:33
Hukum & Politik
Pengasuh Pesantren Resmi Mundur, Pengasuh Pesantren Resmi Mundur
24 September 2026
15:27
Hukum & Politik
Dugaan Keracunan Masakan MBG Batang, Layanan SPPG Bawang Dibekukan
24 September 2026
15:23
Hukum & Politik
Janji Biaya Pengobatan Tak Kunjung Tuntas, Luka Rahmat Saputra Masih Menganga
24 September 2026
15:02