Detail Berita

Hukum & Politik

Imigrasi Jember Catat 45 WNA Terdeteksi di Lumajang Sepanjang 2026

Pewarta : Evelyne

24 September 2026

11:00

Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Adi Bambang Guritno memberi keterangan kepada Awak media (foto : Evelyne)

LUMAJANG, enewsindo.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mencatat sekitar 45 warga negara asing (WNA) terdeteksi berada di Kabupaten Lumajang sepanjang 2026, dengan mayoritas berasal dari China dan sebagian lainnya dari Malaysia.

Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember Adi Bambang Guritno mengatakan keberadaan orang asing di Lumajang didominasi wisatawan yang tertarik dengan berbagai destinasi wisata di daerah tersebut.

"Orang asing yang berada di Lumajang mayoritas bertujuan untuk berwisata," kata Adi Bambang Guritno dalam kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Lumajang, Kamis 24 September 2026.

Menurut dia, sejumlah destinasi yang menjadi daya tarik wisatawan asing antara lain kawasan Tumpak Sewu, jalur menuju Bromo, serta sejumlah destinasi pantai yang dikenal sebagai lokasi aktivitas selancar.

Selain wisatawan, terdapat pula orang asing yang berada di Lumajang untuk kepentingan investasi, bekerja sebagai tenaga kerja asing (TKA), maupun menempuh pendidikan.

Keberadaan anak hasil perkawinan campuran antara WNA dan warga negara Indonesia (WNI) juga menjadi bagian dari objek pengawasan keimigrasian di wilayah tersebut.

Adi menjelaskan jumlah sekitar 45 orang tersebut merupakan WNA yang telah terdeteksi dan terdata sepanjang tahun ini. Namun, jumlah orang asing yang berada di Lumajang dapat lebih banyak karena sebagian pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) memiliki mobilitas tinggi.

"Mereka berkegiatan secara mobile. Setelah berwisata di satu tempat, mereka bisa berpindah ke tempat lain sehingga kami tidak bisa memastikan secara langsung jumlah keseluruhannya," ujarnya.

Ia mengatakan kemudahan perjalanan bagi wisatawan asing turut memungkinkan mereka mengajukan permohonan visa melalui sistem maupun menggunakan fasilitas visa saat kedatangan bagi wisatawan dari negara tertentu, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pengawasan Timpora, kata Adi, kondisi keberadaan orang asing di Lumajang sejauh ini masih kondusif dan belum ditemukan pelanggaran keimigrasian.

Pihaknya juga terus memberikan sosialisasi kepada WNA dan pemilik usaha agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kami juga mengimbau pemilik penginapan agar tetap melaporkan apabila ada orang asing yang menginap di tempat mereka," katanya.

Menurut dia, pelaporan tersebut penting karena wisatawan asing memiliki mobilitas tinggi dan dapat berpindah dari satu lokasi wisata ke lokasi lainnya.

Rapat Timpora merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Timpora merupakan forum yang melibatkan sejumlah instansi terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.

Adi berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat sinergi antar instansi di Kabupaten Lumajang sehingga pengawasan orang asing dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi.

"Diharapkan tercipta sinergi yang baik antara instansi yang ada di Lumajang sehingga tercapai stabilitas keamanan nasional, khususnya di wilayah Kabupaten Lumajang," ujarnya.

Selain aspek pengawasan, sinergi lintas instansi tersebut diharapkan turut mendukung terciptanya iklim investasi yang baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lumajang. (*)

Tags : #KantorImigrasiJember #Timpora #18OrangTKAdiLumajang #AdiBambangGuritno #enewsindoLumajang

Ikuti Kami :

Komentar