Detail Berita

Hukum & Politik

Polisi Ungkap Pembunuhan Nelayan di Sampang, Tersangka Diduga Mengintai Korban Selama Sebulan

Pewarta : Ahmad

11 September 2026

14:42

Polres Sampang Press Konfrence Tertangkapnya pelaku Pembunuhan Nelayan (foto : Ahmad)

SAMPANG, enewsindo.co.id - Pembunuhan Muhammad Hasan, 46 tahun, nelayan asal Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang,  diduga bukan aksi spontan.

Polisi menyebut tersangka AN, 27 tahun, telah mempelajari aktivitas korban selama sekitar sebulan sebelum menyerang dengan celurit.

Hasan tewas dibacok di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan tersangka mengetahui kebiasaan korban, termasuk aktivitas melaut, jalur yang biasa dilalui, hingga tempat korban memarkir sepeda motornya.

“Pelaku mengintai korban dan kemudian melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam berupa celurit,” kata Anang saat konferensi pers di Sampang, Jumat, 11 September 2026.

Menurut polisi, AN berangkat seorang diri pada Rabu malam, 9 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia berjalan kaki menuju lokasi kejadian sambil membawa celurit.

Sekitar pukul 23.45 WIB, tersangka melihat sepeda motor korban terparkir di dekat tempat sandar perahu. Hasan belum tiba karena masih melaut. AN kemudian menunggu di sekitar mobil dump truck yang berada tidak jauh dari lokasi.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Hasan tiba dengan berjalan kaki sambil membawa timba berisi ikan hasil melaut. Ketika korban mendekati sepeda motornya, tersangka membuntutinya dari belakang.

Tersangka kemudian menyerang korban menggunakan celurit. Hasan roboh dalam posisi tengkurap dan meninggal dunia. Setelah itu, AN melarikan diri.

Polisi menangkap tersangka sekitar tujuh jam setelah kejadian, yakni pada Kamis sekitar pukul 09.00 WIB.

Anang mengatakan penyidik menduga pembunuhan itu dipicu dendam lama yang berkaitan dengan persoalan keluarga tersangka.

Menurut dia, ibu tersangka sebelumnya disebut menjadi korban penganiayaan berat hingga meninggal dunia. Dalam perkara tersebut, korban pembunuhan Hasan disebut pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Korban ini ada permasalahan dengan keluarga pelaku. Orang tua pelaku terdahulu dibunuh atau mengalami penganiayaan berat sampai meninggal dunia. Korban sempat masuk lapas dan menjalani hukuman. Setelah keluar, anak dari korban tersebut memiliki niat membalas dendam atas kepergian ibunya,” ujar Anang.

Rangkaian tersebut membuat polisi menduga pembunuhan telah dipersiapkan. Penyidik kini masih mendalami hubungan masa lalu antara korban dan keluarga tersangka serta alasan AN memilih waktu dan lokasi tersebut untuk menyerang.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor korban, tas hitam berisi telepon seluler dan uang tunai, serta pakaian korban.

Polisi juga menyita celurit yang diduga digunakan untuk membunuh Hasan. Senjata itu memiliki panjang bilah sekitar 33 sentimeter, lebar 3,5 sentimeter, dengan gagang kayu sepanjang 14 sentimeter berwarna cokelat.

AN kini dijerat Pasal 459 KUHP. Ia terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengurai secara utuh motif, rangkaian persiapan, serta hubungan antara tersangka, korban, dan keluarga kedua pihak sebelum pembunuhan terjadi. (*)

Tags : #pembunuhanberencana #satreskrimpolressampang #ungkapkasuspembunuhan #polressampang #enewsindosampang

Ikuti Kami :

Komentar