Detail Berita
Rakor GTRA Sumut 2026, Bupati Nias Selatan Soroti Kepastian Hak Atas Tanah
Pewarta : Adil
03 September 2026
14:43
Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laila di Rapat Koordinasi GTRA (Foto : Adil)
NIAS SELATAN, enewindo.co.id - Pemerintah Kabupaten Nias Selatan mendorong penyelesaian persoalan agraria dan kepastian hukum atas penguasaan tanah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen itu disampaikan Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia dalam Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara 2026 di Medan, Rabu 2 September 2026.
Rakor yang berlangsung di Lantai II Kantor Gubernur Sumatera Utara tersebut mempertemukan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, tim GTRA, serta jajaran Kantor Pertanahan se-Sumatera Utara.
Pertemuan itu membahas percepatan program reforma agraria, terutama penataan aset (asset reform) dan penataan akses (access reform).
Pemerintah daerah didorong tidak hanya menyelesaikan persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah, tetapi juga memastikan tanah dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Sokhiatulo mengatakan Pemkab Nias Selatan siap memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan di wilayahnya.
“Reforma agraria bukan hanya soal penataan dan kepastian hukum atas tanah. Yang lebih penting, masyarakat harus mendapatkan manfaat dan akses ekonomi dari tanah yang mereka kuasai,” kata Sokhiatulo.
Menurut dia, persoalan agraria membutuhkan penanganan secara terpadu karena berkaitan dengan kepastian hukum, penguasaan tanah, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan dukungan dan sinergi lintas instansi.
Ia berharap program GTRA dapat menjadi instrumen untuk mengurai berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menghambat masyarakat memperoleh kepastian atas tanah mereka.
“Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berkomitmen mengawal program reforma agraria bersama pemerintah provinsi dan Kantor Pertanahan. Kami berharap persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara komprehensif dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujar dia.
Dalam rakor tersebut, penguatan keadilan dalam penguasaan tanah menjadi salah satu perhatian utama. Penataan aset dan akses diarahkan agar reforma agraria tidak berhenti pada aspek administrasi pertanahan, tetapi berlanjut pada pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan.
Bagi Nias Selatan, langkah tersebut dinilai penting karena persoalan pertanahan memiliki kaitan langsung dengan kepastian hukum masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.
“Harapan kami, kolaborasi ini dapat mempercepat penyelesaian berbagai hambatan dan konflik agraria sehingga manfaat reforma agraria benar-benar dirasakan masyarakat Nias Selatan,” kata Sokhiatulo.
Sokhiatulo menghadiri rakor tersebut bersama Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan. Kegiatan diikuti Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tim GTRA Provinsi Sumatera Utara, para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, serta kepala Kantor Pertanahan se-Sumatera Utara. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Evakuasi Raya dan Rayu dari Kepungan Api di Hutan Sampit
3 September 2026
18:05
Hukum & Politik
Polres Blitar Sulap Lahan Kosong Jadi Lahan Produktif untuk Ketahanan Pangan
3 September 2026
17:43
Hukum & Politik
Rakor GTRA Sumut 2026, Bupati Nias Selatan Soroti Kepastian Hak Atas Tanah
3 September 2026
14:43
Hukum & Politik
Pj Sekda Nias Selatan dan PLN Bahas Percepatan Listrik Desa
3 September 2026
13:11
Hukum & Politik
Korban Keracunan 431 Santri, Pengasuh Ponpes Sidoarjo Tegaskan Tak Ada Korban
2 September 2026
15:47