Detail Berita

Hukum & Politik

Pimpinan DPR Sahkan Perampasan Aset, Siap Mundur Apabila Target Molor

Pewarta : Redaksi

27 Agustus 2026

16:50

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Foto : Istimewa)

JAKARTA, enewsindo.co.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kesiapannya bersama jajaran pimpinan DPR untuk mengundurkan diri dari jabatan apabila pembahasan serta pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak selesai sesuai target yang telah disepakati.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Dasco saat menerima perwakilan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Langkah politik tersebut diambil menyusul dorongan publik dan elemen masyarakat yang menuntut kepastian hukum terkait percepatan penetapan payung hukum perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR menegaskan telah menyepakati tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

"Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri, itu enggak ada masalah. Untuk sebagai tanda komitmen," ujar Dasco.

Pihak parlemen berharap seluruh masukan dari elemen masyarakat dapat memperkaya substansi RUU sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan secara resmi. Komitmen tertulis dan tenggat waktu ini kini menjadi sorotan publik yang menantikan realisasi penetapan undang-undang tersebut, dikutip dari Wartakotalive.com.


Tags : ##ruuperampasanaset ##dprri ##sufmidasco ##ampb

Ikuti Kami :

Komentar