Detail Berita

Hukum & Politik

Jejak Curat Lintas Provinsi Terbongkar dari Kasus Pecah Kaca Mobil di Banyuwangi

Pewarta : Evelyne

27 Agustus 2026

17:02

Press Rilis Polres Banyuwangi terkait Pelaku Pecah Kaca yang di tangkap Di Sumatera (foto : Istimewa)

BANYUWANGI, enewsindo.co.id -  Kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil di Banyuwangi mengarah pada dugaan jaringan kejahatan yang beroperasi lintas provinsi hingga Malaysia. Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap dua tersangka di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Senin (24/8/ 2026).

Kedua tersangka, AS, 37 tahun, dan AC, 33 tahun, ditangkap Tim URC Macan Blambangan. Polisi menduga AS bertindak sebagai eksekutor, sedangkan AC memantau korban dan mengemudikan kendaraan saat pelarian.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terekam CCTV di Banyuwangi pada 18 Mei 2026. Rekaman tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memperlihatkan modus pelaku memecahkan kaca mobil korban.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Komisaris Polisi Lanang Teguh Pambudi mengatakan penyidik menemukan pola operasi yang terencana. Pelaku tidak langsung menyasar korban, melainkan lebih dulu mengamati calon target.

“Komplotan ini bekerja sangat rapi dengan mengintai rute dan kebiasaan korban selama sepekan,” kata Lanang.

Menurut dia, pengamatan dilakukan ketika korban hendak mengambil uang dalam jumlah besar dari bank. Salah seorang pelaku masuk ke bank dan berpura-pura melakukan transaksi kecil.

Dari aktivitas tersebut, pelaku memperoleh informasi mengenai calon korban dan kemudian menyampaikannya kepada eksekutor. Setelah korban meninggalkan mobil, eksekutor menjalankan aksinya.

Polisi menemukan pelaku menggunakan sejumlah cara untuk membuka kendaraan. Di antaranya memecahkan kaca menggunakan cincin bermata tajam dan mencongkel pintu mobil dengan kunci T.

Dari hasil pengembangan, polisi menduga jaringan tersebut tidak hanya beroperasi di Banyuwangi. Sejumlah wilayah yang disebut menjadi lokasi aksi adalah Jember, Pasuruan, Situbondo, dan Bukittinggi.

Jejak jaringan itu bahkan diduga menyeberang ke Malaysia. Polisi menemukan dugaan aksi di Johor Bahru dengan kerugian mencapai RM100 ribu atau sekitar Rp450 juta. Komplotan tersebut juga diduga beraksi di empat kota di wilayah Sarawak.

Kasus yang terjadi di Malaysia kini diserahkan kepada Polis Diraja Malaysia untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi Komisaris Besar Polisi Rofiq Ripto Himawan mengatakan masyarakat yang membawa uang tunai dalam jumlah besar dapat meminta pengawalan polisi. Layanan tersebut diberikan tanpa biaya.

“Kami dari kepolisian siap memberikan pengawalan tanpa pemungutan biaya. Jangan sampai kejadian serupa terulang,” ujar Rofiq, Kamis, 27 Agustus 2026.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya anggota jaringan lain dan mengidentifikasi tempat kejadian perkara yang belum terungkap. (*)

Tags : #PenangkapanPelakuPecahKaca #Sumatera #PolresBanyuwangi #PelakuPecahKaca #PelakuInternasiaonal #enewsindoBanyuwangi

Ikuti Kami :

Komentar