Detail Berita
Praktik Penipuan DP Motor di Lumajang, Makelar Ditangkap di Terminal
Pewarta : Redaksi
15 Agustus 2026
13:25
Andik saat dibawa di Mapolres Lumajang (Foto : Istimewa)
LUMAJANG, enewsindo.co.id – Pelarian Andik Siswanto (45), seorang makelar kendaraan yang nekat menjalankan aksi penipuan bernilai puluhan juta rupiah, akhirnya kandas.
Pelaku yang mengelabui korbannya menggunakan modus tawaran uang muka (DP) sepeda motor murah tersebut ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Lumajang saat berada di dalam bus di kawasan Terminal Minak Koncar, Lumajang, pada Sabtu (15/8/2026).
Praktik culas ini terbongkar usai sejumlah korban melaporkan bahwa unit sepeda motor yang dipesan tak kunjung dikirimkan. Pelaku sengaja memberikan iming-iming potongan uang muka dan kemudahan proses agar korban tergiur menyerahkan setoran tunai secara langsung.
Dari laporan resmi para korban, kerugian materiil akibat tindak penipuan pembelian kendaraan bernomor mesin kredit maupun tunai tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
"Korban pertama senilai Rp13,5 juta. Sementara korban kedua senilai Rp25,5 juta. Ada yang pembelian kredit, ada yang cash," ujar Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah digelandang ke Mapolres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian pun meminta masyarakat untuk senantiasa waspada dan tidak mudah tergiur promo pembelian kendaraan di luar diler resmi. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hiburan
Festival Hadrah di Jember, Merawat Selawat dan Mempererat Silaturahmi
17 Oktober 2026
19:46
Hukum & Politik
Area Pencarian Korban Kapal Terbalik di Perairan Pandanwangi Lumajang Capai 21,3 Mil
17 Oktober 2026
19:34
Ekonomi & Bisnis
Pacuan Kuda Bupati Cup 2026 Jadi Ajang Promosi Kuliner dan Ekonomi Lokal Situbondo
17 Oktober 2026
17:14
Hukum & Politik
135 KK di Patrang Jember Kesulitan Air Bersih
17 Oktober 2026
15:19
Pendidikan & Teknologi
Menuju Porprov 2027, Atlet Bulu Tangkis Jember Ditempa Lewat Kejurkab
17 Oktober 2026
11:30