Detail Berita

Hukum & Politik

Wadul Gus’e Bergerak Cepat, Outlet Miras di Gebang Tengah Ditutup

Pewarta : Evel

13 Agustus 2026

14:05

Outlet Miras di Gebang di Tutup oleh Satpol PP Pemkab Jember (foto : Istimewa)

JEMBER, enewsindo.co.id – Aduan masyarakat melalui kanal Wadul Gus’e kembali mendapat respons cepat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, tim gabungan langsung turun melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap outlet penjualan minuman beralkohol di Jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang.

Pemeriksaan dilakukan Rabu (12/8/2026) sore. Tim dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember Isnaini Dwi Susanti. Pemeriksaan turut melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Jember.

Hasil pemeriksaan menemukan outlet tersebut belum mengantongi dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Padahal, usaha yang baru menggelar grand opening pada 10 Agustus 2026 itu sebelumnya cukup gencar dipromosikan melalui media sosial TikTok.

Kepala DPMPTSP Jember Isnaini Dwi Susanti mengatakan, pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang masuk melalui kanal Wadul Gus’e.

“Hari ini kita mengecek lokasi penjualan minuman beralkohol yang sempat ramai di TikTok. Setelah kami periksa bersama teman-teman dari dinas terkait dan Satpol PP, ternyata bisnis ini belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi di Jember, serta belum mengantongi izin edar atau penjualan yang sesuai,” ujarnya.

Menurut Santi, temuan tersebut membuat pengelola tidak dapat melanjutkan aktivitas usaha seperti biasa. Pemkab Jember meminta operasional outlet dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan legalitas dipenuhi.

“Langkah kami tegas, unit usaha ini diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya. Jangan sampai aktivitas yang berjalan melanggar regulasi yang ada, termasuk perda yang mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut pemeriksaan, operasional Outlet 23 resmi dihentikan sementara. Pengelola diminta menyelesaikan seluruh dokumen dan perizinan sesuai ketentuan sebelum kembali menjalankan kegiatan usaha.

Langkah tersebut sekaligus menunjukkan pola baru pelayanan Pemkab Jember yang lebih responsif terhadap laporan masyarakat. Kanal Wadul Gus’e tidak sekadar menjadi tempat menyampaikan keluhan, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Pemkab Jember memastikan pengawasan terhadap aktivitas usaha akan terus dilakukan. Tujuannya, menjaga agar geliat investasi dan perekonomian tetap tumbuh tanpa mengabaikan ketentuan hukum serta kepentingan masyarakat. (*)

Tags : #OutletMirasditutup #PemkabJember #SatpolPPPemkabJember #enewsindoJember

Ikuti Kami :

Komentar