Detail Berita

Hukum & Politik

KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Dibahas, Pemkab dan DPRD Nias Selatan Fokus Anggaran Pro-Rakyat

Pewarta : Adil

13 Agustus 2026

12:28

Sekda Nias Selatan Amsarno S. Sarumaha di rapat Paripurna DPRD (foto : Adil)

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan bersama DPRD setempat mulai membahas arah kebijakan anggaran perubahan Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna DPRD, Rabu (12/8/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa, ST tersebut mengagendakan penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD (KUA-PPAS P-APBD) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2026.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan Amsarno S. Sarumaha, SH., MH., CGCAE hadir mewakili pemerintah daerah. Kehadiran jajaran eksekutif dalam rapat tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi dengan legislatif dalam menentukan kebijakan keuangan daerah.

Dalam nota pengantar yang disampaikan, pemerintah daerah memaparkan sejumlah prioritas program dan strategi pengalokasian anggaran perubahan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai sasaran serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2026 juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk menyelaraskan program pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah.

Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa mengatakan pembahasan tersebut memiliki peran penting dalam menentukan arah anggaran daerah.

“Pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2026 ini menjadi dasar penting bagi DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk menyusun anggaran yang pro-rakyat dan akuntabel,” kata Elisati.

Ia menyampaikan, setelah nota pengantar disampaikan dalam rapat paripurna, pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD Nias Selatan.

Menurut dia, proses pembahasan akan diarahkan untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Nias Selatan, Jalan Saonigeho KM 3,5, Teluk Dalam, itu turut dihadiri unsur Forkopimda, Wakil Ketua dan anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, serta para camat se-Kabupaten Nias Selatan.

Pemerintah daerah dan DPRD selanjutnya akan melanjutkan pembahasan secara lebih rinci sebelum KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 ditetapkan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. (*)

Tags : #Amsarno S. Sarumaha #SidangParipurnaDPRDNiasSelatan #SekdaNiasSelatan #enewsindoNiasSelatan

Ikuti Kami :

Komentar