Detail Berita

Hukum & Politik

Pemeriksaan Kasus Warga Beji Berlanjut, Tiga Personel Dinonaktifkan

Pewarta : Redaksi

06 Agustus 2026

16:17

Kantor Polres Pasuruan (Foto: Istimewa)

PASURUAN, enewsindo.co.id – Polres Pasuruan memperluas pemeriksaan internal dalam kasus meninggalnya Widi Nur Cahyo, warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, setelah diamankan aparat kepolisian. Hingga Kamis (6/8/2026), jumlah personel yang dinonaktifkan sementara bertambah dari dua menjadi tiga anggota Polsek Beji untuk mendukung kelancaran proses penyelidikan.

Kasus tersebut bermula ketika korban diamankan polisi terkait dugaan keterlibatan dalam perkara perjudian. Setelah korban meninggal dunia, pihak keluarga mempertanyakan penyebab kematian dan menduga adanya tindakan kekerasan selama proses penanganan. Dugaan tersebut kini tengah didalami melalui pemeriksaan yang melibatkan Propam Polda Jawa Timur dan jajaran Polres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan penonaktifan dilakukan agar proses pemeriksaan berlangsung secara objektif tanpa mengganggu jalannya penyelidikan. "Penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga independensi pemeriksaan dan memastikan seluruh proses berjalan secara profesional," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.

Selain memeriksa dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi, kepolisian juga membuka kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap unsur pidana apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana. Seluruh personel yang berkaitan dengan penanganan perkara telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses investigasi.

Polres Pasuruan menegaskan bahwa hasil pemeriksaan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas institusi. Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung dan penyebab pasti meninggalnya korban masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.


Tags : ##Pasuruan ##PolresPasuruan ##PolsekBeji ##JawaTimur ##InfoJatim

Ikuti Kami :

Komentar