Detail Berita

Hukum & Politik

Usulan Hukuman Mati Koruptor Ditanggapi Yusril, Etika Jadi Sorotan

Pewarta : Redaksi

04 Agustus 2026

16:18

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)

JAKARTA, enewsindo.co.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Menurutnya, hukuman seberat apa pun tidak akan otomatis menghapus praktik korupsi apabila akar persoalannya belum diselesaikan. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta pada Selasa (4/8/2026).

Yusril menjelaskan bahwa ketentuan mengenai hukuman mati bagi koruptor sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun penerapannya hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu.

Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pidana mati bukanlah sesuatu yang otomatis dijatuhkan. Hakim harus mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebelum memutus suatu perkara," ujar Yusril, dikutip dari Media Indonesia.

Ia juga menilai Indonesia telah memiliki berbagai instrumen untuk memberantas korupsi, mulai dari regulasi, aparat penegak hukum, hingga lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, menurutnya, keberadaan perangkat hukum tersebut belum cukup apabila tidak diiringi dengan penguatan integritas setiap individu.

"Korupsi tidak akan hilang hanya karena ancaman hukuman diperberat. Persoalan utamanya ada pada moral, etika, dan integritas manusia," kata Yusril, dikutip dari Media Indonesia.

Lebih lanjut, Yusril berpandangan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pendidikan karakter, pembinaan moral, serta penguatan etika di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.  (*)

Tags : ##Korupsi ##HukumanMati ##MUI ##PenegakanHukum ##PolitikIndonesia ##YusrilIhzaMahendra

Ikuti Kami :

Komentar