Detail Berita
ART di Bondowoso Ditangkap 3 Jam Usai Gasak Puluhan Perhiasan
Pewarta : Evelyne
27 Juni 2026
15:47
Konferensi Pers ungkap Kasus di Polres Bondowoso (foto : Evelyne)
BONDOWOSO, enewsindo.co.id - Tim URC Polres Bondowoso berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan menangkap seorang ART berinisial SR, warga Kecamatan Tenggarang, yang diduga mencuri puluhan perhiasan milik majikannya.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan tersangka ditangkap hanya sekitar tiga jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp15 juta," kata Aryo, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, tersangka merupakan karyawan korban yang baru bekerja selama sepekan sebelum nekat melakukan aksi pencurian.
Pelaku diduga merusak lubang kunci etalase penyimpanan perhiasan, kemudian mengambil sekitar 100 perhiasan xuping yang berada di dalamnya.
Saat diamankan, polisi menemukan sebagian perhiasan masih dikuasai tersangka, sedangkan beberapa lainnya diketahui telah dijual.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa delapan gelang bangkok, 24 gelang rantai, sembilan gelang bangkok model lain, serta satu kawat yang diduga digunakan untuk membobol etalase.
"Tersangka telah kami amankan di Polres Bondowoso untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan perhiasan yang telah dijual oleh tersangka. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Kasus ISPA Jember Alami Peningkatan, Dispendik Imbau Siswa Maskeran
25 September 2026
17:43
Hiburan
Sisa Beberapa Hari Lagi Berlangsung, Pekan Raya Pasuruan Digelar
25 September 2026
17:25
Hukum & Politik
Warga Keluhkan Air Sumur Berbusa dan Parit Berbau di Sekitar Dapur SPPG
25 September 2026
14:49
Hiburan
Koko Seto Tur Konser Daerah, Lokasi Dan Tanggal Keluar
24 September 2026
17:41
Hukum & Politik
Ombudsman Duga Sambo Nikmati Fasilitas, Ditjenpas Tegas Berikan Bantahan
24 September 2026
17:31