Detail Berita

Hukum & Politik

Asal Meteran Listrik yang Diamankan Masih Misteri, PLN Sebut Pegawai Terduga Sudah Dipecat

Pewarta : Adil

26 Juni 2026

15:26

Pelix Purba kepala PLN (bertopi Putih) bersama warga (foto : Adil)

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id -  Polemik dugaan peredaran meteran listrik yang disebut-sebut melibatkan oknum di lingkungan PLN ULP Telukdalam masih menjadi perhatian publik.

Sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan penanganan kasus tersebut, termasuk asal-usul meteran listrik yang diamankan dari warga.

Manajer PLN ULP Telukdalam, Pelix Purba, mengatakan pegawai yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sudah tidak lagi bekerja di lingkungan PLN.

"Pegawai yang dimaksud sudah dipecat dan bukan lagi menjadi bagian dari kami," kata Pelix saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (25/6/2026).

Namun, ketika ditanya mengenai asal-usul meteran yang telah dibongkar dan diamankan dari warga, Pelix mengaku belum dapat memastikan sumber perangkat tersebut.

"Belum tahu pasti, Pak. Soalnya meteran seperti itu juga banyak diperjualbelikan di platform jual beli daring seperti Shopee," ujarnya.

Saat dimintai penjelasan mengenai dasar pengambilan meteran dari warga, Pelix menyatakan bahwa perangkat tersebut diamankan sebagai barang bukti. "Diambil sebagai barang bukti," katanya.

Meski demikian, Pelix belum memberikan penjelasan lebih lanjut saat ditanya mengenai alasan hanya meteran yang diamankan, sementara komponen lain yang diduga berkaitan dengan dugaan pelanggaran tidak turut disita.

Hingga kini, pihak manajemen PLN ULP Telukdalam juga belum menjelaskan secara rinci prosedur penyitaan, status kepemilikan meteran yang diamankan, maupun mekanisme penanganan perkara tersebut.

Sementara itu, sejumlah warga yang mengaku terdampak berharap PLN memberikan penjelasan resmi mengenai asal-usul meteran, dasar tindakan pengamanan, serta proses penanganan kasus secara terbuka dan transparan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, alat ukur dan pembatas tenaga listrik yang menjadi bagian dari sistem distribusi merupakan aset penyelenggara ketenagalistrikan.

Dugaan penyalahgunaan atau peredaran meteran listrik di luar ketentuan yang berlaku menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk ditelusuri sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)


Tags : #NiasSelatan #PLN #Telukdalam #MeteranListrik #KasusPLNNias #enewsindoNiasSelatan

Ikuti Kami :

Komentar