Detail Berita
Bupati Banyuwangi Ipuk Larang Sekolah Negeri Tarik Pungutan saat PPDB
Pewarta : Hakim Said
18 Juni 2026
17:40
Bupati Banyuwangi Ipuk saat rapat Maslah pendidikan (foto : Hakim)
BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengingatkan SD dan SMP negeri di Banyuwangi agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun selama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2026. Sekolah juga dilarang menjual seragam maupun buku pelajaran kepada siswa baru.
"Kami ingatkan kepada seluruh SD dan SMP negeri untuk tidak ada pungli serta tidak melakukan jual beli baju seragam dan buku-buku sekolah. Ini dikuatkan dengan Dinas Pendidikan yang telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan tersebut," kata Ipuk, Rabu (17/6/2026).
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tentang Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 dan Pasca Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 yang diterbitkan pada 11 Juni 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala SD dan SMP negeri maupun swasta serta pengawas sekolah SD dan SMP di Banyuwangi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Alfian menjelaskan, sekolah yang diselenggarakan pemerintah tidak diperkenankan melakukan pungutan biaya kepada peserta didik maupun orang tua siswa.
Menurutnya, sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak memaksa, serta tidak ditentukan nominal maupun waktu pemberiannya.
"Itu pun pengajuannya harus dari Komite Sekolah. Dan hanya boleh dilakukan jika ada kekurangan operasional pada pos-pos yang belum tercover oleh anggaran pemerintah. Selama masih ada dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau APBD, maka itu yang harus dioptimalkan," ujar Alfian.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan agar biaya pendidikan tidak menjadi beban bagi masyarakat. "Intinya, pendidikan tidak boleh membebani orang tua murid," tegasnya.
Sementara itu, SD dan SMP swasta masih diperbolehkan menarik biaya dari orang tua siswa guna memenuhi kebutuhan operasional sekolah. Namun, pungutan tersebut tidak boleh dikaitkan dengan hak siswa untuk memperoleh layanan pendidikan.
"Misalnya, yang belum membayar tidak diperbolehkan ikut ujian, ijazahnya ditahan, rapor tidak dibagikan, dan sebagainya. Pungutan juga tidak boleh dilakukan kepada siswa kurang mampu," jelas Alfian.
Selain mengatur soal pungutan, surat edaran tersebut juga melarang sekolah, panitia SPMB, maupun tenaga pendidik dan kependidikan menjual kain seragam, buku pelajaran, serta perlengkapan sekolah lainnya kepada siswa baru.
Alfian menegaskan, orang tua memiliki kebebasan untuk membeli kebutuhan sekolah di mana saja sesuai kemampuan dan pilihan masing-masing.
"Pada intinya orang tua bebas membeli seragam, buku pelajaran, dan peralatan lainnya di mana pun. Kalaupun di sekolah ada yang menjual, itu harus melalui koperasi sekolah yang berbadan hukum dan harganya harus sesuai harga pasar," katanya.
Menurut Alfian, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam melindungi hak peserta didik sekaligus mencegah praktik-praktik yang berpotensi membebani masyarakat di lingkungan pendidikan.
"Imbauan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan dan komite sekolah," ujarnya.
Pemkab Banyuwangi juga memastikan akan melakukan penindakan tegas dan terukur apabila masih ditemukan pelanggaran setelah surat edaran tersebut diberlakukan. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Bukan Sekadar Pendataan, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Peta Jalan Ekonomi Banyuwangi
18 Juni 2026
17:50
Pendidikan & Teknologi
Bupati Banyuwangi Ipuk Larang Sekolah Negeri Tarik Pungutan saat PPDB
18 Juni 2026
17:40
Hukum & Politik
PKB Minta PDIP Tegaskan Sikap: Oposi Ya Oposi , Jangan Abu-Abu
18 Juni 2026
17:01
Ekonomi & Bisnis
PTPN I Regional 5 Kebun Kalibakar Pancusari Gelar Workshop Kuasai Strategi Publikasi Perusahaan
18 Juni 2026
14:45
Hukum & Politik
Pemkab Nias Selatan Gelar Bimtek SIPD BMD, Benahi Pengelolaan Aset Daerah
18 Juni 2026
14:03