Detail Berita
Verifikasi Kawasan Hutan Lindung Zona 3 Dimulai, Dinas PUTR Nias Selatan Sosialisasikan PPTPKH
Pewarta : Adil
17 Juni 2026
14:24
Verifikasi Kawasan Hutan Lindung Zona 3 di Nias Selatan (foto : Adil)
NIAS SELATAN, enewsindo.co.id – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) mulai melakukan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam rangka Penataan dan Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan (PPTPKH) di wilayah Zona 3 kawasan hutan lindung.
Langkah tersebut ditandai dengan rapat dan sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat Kantor Camat Maniamolo, Rabu (17/6). Kegiatan itu dihadiri kepala desa dari empat kecamatan yang masuk dalam cakupan kawasan hutan lindung Zona 3, yakni Kecamatan Maniamolo, Amandraya, Aramo, dan Ulususua.
Kepala Dinas PUTR Nias Selatan Kasiaro Ndruru, ST., MM., yang diwakili Sekretaris Dinas PUTR Takari Gulo, ST., MM., menegaskan bahwa PPTPKH yang sebelumnya dikenal sebagai program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak dilakukan secara sembarangan.
Menurut dia, setiap usulan harus melalui proses inventarisasi, verifikasi, dan penelitian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“PPTPKH atau yang dulu dikenal sebagai TORA ini tidak serta-merta melepaskan kawasan hutan begitu saja. Semua harus mengikuti prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan kawasan yang selama ini belum ada penguasaan atau belum bertuan pun tidak bisa langsung dilepaskan tanpa melalui proses verifikasi dan penelitian yang mendalam,” tegas Takari.
Dia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan, tanpa mengabaikan fungsi dan kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XVI Gunungsitoli Faatulo Zamili mengatakan pihaknya siap mendampingi seluruh tahapan verifikasi agar berjalan sesuai aturan kehutanan.
“Kami siap mendampingi proses ini agar selaras dengan aturan kehutanan, tetap menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi hutan, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat yang telah menguasai dan mengelola tanah secara turun-temurun,” ujarnya.
Menurut Faatulo, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada peran aktif pemerintah desa. Karena itu, ia meminta seluruh kepala desa yang wilayahnya masuk dalam Zona 3 untuk terlibat secara maksimal dalam proses pendataan dan verifikasi.
“Tanpa dukungan dan keterlibatan mereka, kegiatan ini tidak akan berjalan lancar dan mencapai hasil yang diharapkan,” katanya.
Faatulo juga mengingatkan agar pengalaman di sejumlah wilayah lain tidak terulang. Dia mencontohkan masih adanya kepala desa yang kurang aktif dalam proses verifikasi data sehingga menghambat penyelesaian administrasi.
Dukungan terhadap pelaksanaan PPTPKH juga disampaikan Camat Maniamolo Rawatan Dachi yang hadir mewakili para camat di wilayah Zona 3. Dia memastikan pemerintah kecamatan akan membantu setiap tahapan kegiatan agar data yang dihimpun valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah kecamatan akan memfasilitasi setiap tahapan pelaksanaan, mulai dari penyebaran informasi hingga pengumpulan data, agar hasil yang diperoleh akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, mantan anggota DPRD Nias Selatan Pegangan Dachi mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dalam menindaklanjuti persoalan penguasaan tanah di kawasan hutan.
“Langkah ini sangat baik dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena selama ini banyak yang menunggu kejelasan status hukum tanah yang mereka kelola. Kegiatan ini membuka jalan menuju kepastian hukum bagi warga,” katanya.
Pada sesi sosialisasi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Nias Selatan Ir. Rahmat Y. Halawa, ST., MM., memaparkan mekanisme pelaksanaan PPTPKH, mulai dari pengumpulan data lapangan, pengisian formulir, hingga penyusunan sketsa peta usulan bidang tanah.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut sosialisasi umum yang sebelumnya dilaksanakan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Sumatera Utara pada awal Juni 2026.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap seluruh peserta memahami prosedur yang berlaku sehingga proses inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah di kawasan hutan lindung Zona 3 dapat berjalan lancar serta menghasilkan data yang akurat sebagai dasar penetapan kebijakan selanjutnya. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Verifikasi Kawasan Hutan Lindung Zona 3 Dimulai, Dinas PUTR Nias Selatan Sosialisasikan PPTPKH
17 Juni 2026
14:24
Hukum & Politik
Polsek Teluk Dalam Berbagi Tali Asih, Wujud Kepedulian Polri kepada Masyarakat
17 Juni 2026
14:15
Hukum & Politik
Dies Maulidiyah Ke-5, AWAS Sampang Gelar Santunan Yatim dan Layanan Kesehatan Gratis
16 Juni 2026
18:16
Hukum & Politik
Bupati Banyuwangi Ipuk Ajak ASN Tebar Kepedulian pada Sesama
16 Juni 2026
17:57
Hukum & Politik
Lagundry Bersih, Penyu Terlindungi
16 Juni 2026
17:17