Detail Berita
Sidang Perdana Maidi Ungkap Dugaan Pemerasan Berkedok CSR hingga Rp1,7 Miliar
Pewarta : Redaksi
12 Juni 2026
15:16
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya (Foto: Istimewa)
SURABAYA, enewsindo.co.id - Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mulai mengungkap sejumlah fakta terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, jaksa memaparkan rangkaian dugaan perbuatan yang diduga dilakukan terdakwa bersama dua pihak lain yang turut terseret dalam perkara tersebut.
Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
"Pihak yang sedang mengurus perizinan diwajibkan menyerahkan uang melalui pihak yang ditunjuk untuk pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan di TPA Winongo," demikian isi dakwaan yang dibacakan dalam persidangan.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menjelaskan bahwa mekanisme pengumpulan dana yang mengatasnamakan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari praktik tersebut, dana yang berhasil dihimpun disebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar dari sejumlah pihak yang tengah mengurus berbagai perizinan.
Salah satu perusahaan yang mengurus izin pembangunan perumahan dan rumah sakit disebut menyerahkan dana ratusan juta rupiah setelah adanya permintaan yang disampaikan dalam pertemuan dengan terdakwa.
"Perusahaan memenuhi permintaan tersebut karena khawatir proses perizinan yang sedang diajukan akan mengalami hambatan apabila tidak dipenuhi," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.
Selain dugaan pemerasan, jaksa juga menguraikan adanya dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan di Kota Madiun. Dugaan tersebut melibatkan sejumlah pihak dan disebut berkaitan dengan pemberian fee dari nilai proyek yang dikerjakan oleh penyedia jasa.
Perkara ini kini memasuki tahap pembuktian di pengadilan. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan untuk mendalami fakta-fakta yang telah diungkap dalam surat dakwaan serta keterangan yang disampaikan selama proses persidangan berlangsung. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
LPK Manunggal Sekar Wangi Banyuwangi Santuni Anak Yatim hingga UMKM Terjerat Riba
25 Oktober 2026
20:48
Ekonomi & Bisnis
Baznas Bondowoso Bantu Mesin Jahit untuk Bank Sampah Malabar, Limbah Plastik Diolah Jadi Baju
25 Oktober 2026
18:28
Hukum & Politik
Kapolres Bondowoso Pantau Minggu Kasih di GKJW, Ajak Jemaat Rawat Toleransi
25 Oktober 2026
13:59
Hukum & Politik
Operasi Patuh Semeru 2026 Dimulai 26 Oktober, 8 Pelanggaran Jadi Incaran Satlantas Sampang
25 Oktober 2026
13:57
Hukum & Politik
Nasib Lahan Ketajek Belum Pasti, Warga Pakis dan Suci Menanti Kejelasan
25 Oktober 2026
12:51