Detail Berita

Hukum & Politik

Sebulan, Polres Jember Gulung 25 Kasus Narkoba, Jaringan Bali Ikut Terseret

Pewarta : Evelyne

12 Juni 2026

15:35

Tersangka kasus Narkoba di polres Jember (foto : Evelyne)

JEMBER, enewsindo.co.id - Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 25 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama periode Mei hingga pekan pertama Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 31 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki beserta barang bukti narkotika berupa sabu dan ekstasi.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (12/6/2026), menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jember.

“Selama Mei hingga minggu pertama Juni 2026, kami berhasil mengungkap 25 kasus narkotika dengan 31 tersangka yang diamankan. Barang bukti yang berhasil disita berupa 159,53 gram sabu dan 61 butir ekstasi dengan berat total 26,59 gram,” ujar Bobby.


Menurutnya, para tersangka menjalankan bisnis haram tersebut dengan berbagai modus, salah satunya menggunakan sistem ranjau atau meletakkan barang di lokasi tertentu yang kemudian diambil pembeli. Modus itu dilakukan untuk menghindari kontak langsung antara pengedar dan pembeli.

“Motif yang paling banyak ditemukan adalah faktor ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari. Namun demikian, kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.

Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain penangkapan tersangka berinisial A pada 6 Mei 2026 di wilayah Jember dengan barang bukti 11,02 gram sabu. Selanjutnya, tersangka SAJ ditangkap pada 29 Mei 2026 di Kecamatan Patrang dengan barang bukti 100,38 gram sabu, 61 butir ekstasi, telepon genggam, buku catatan transaksi penjualan, serta satu unit sepeda motor.

Dari hasil penyelidikan, SAJ diketahui terhubung dengan jaringan pengedar yang memasok narkotika hingga ke Bali, tepatnya wilayah Denpasar dan Tabanan.

Kasus lainnya adalah penangkapan tiga tersangka berinisial MR, SB, dan SR pada 2 Juni 2026 di Kecamatan Sumbersari dengan barang bukti 10 gram sabu. Kemudian pada 10 Juni 2026, petugas kembali mengamankan tersangka MP dengan barang bukti 15,24 gram sabu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, tergantung jumlah serta peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.

Bobby mengungkapkan, capaian pengungkapan kasus narkotika pada Mei 2026 menempatkan Polres Jember dalam lima besar jajaran kepolisian di lingkungan Polda Jawa Timur. Jumlah kasus yang berhasil diungkap meningkat 31,58 persen dibandingkan April 2026 yang tercatat sebanyak 19 kasus.

Selain fokus pada pemberantasan narkotika, Polres Jember juga memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan membentuk Tim Anti-Begal yang beranggotakan 70 personel. Tim tersebut dipimpin oleh tiga komandan regu dan disiagakan untuk mengantisipasi potensi tindak kriminal jalanan di sejumlah titik rawan.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami terus menggandeng pemerintah daerah, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan seluruh stakeholder untuk memperkuat upaya preventif melalui sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba,” pungkas Bobby. (*)

Tags : #PolresJember #BerantasNarkoba #JemberBersinar #UngkapNarkoba #Satresnarkoba #enewsindo

Ikuti Kami :

Komentar