Detail Berita

Hukum & Politik

Pemkab Nias Selatan Percepat Verifikasi Lahan, Cegah Sengketa Tanah di Kawasan Hutan

Pewarta : Adil

12 Juni 2026

12:36

Rapat Verivikasi Lahan kawasan Hutan di Nias Selatan (foto : Adil)

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id -Pemerintah Kabupaten Nias Selatan terus mendorong percepatan penyelesaian inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Kantor Camat Lolomatua, Jumat (12/6/2026).

Rapat melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga instansi kehutanan dari tingkat provinsi dan pusat. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan data penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan dapat diverifikasi secara akurat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Nias Selatan yang dipimpin Kepala Dinas Kasiaro Ndruru, ST., MM., pada kesempatan tersebut diwakili Sekretaris Dinas Takari Gulo, ST. Ia didampingi Kepala Bidang Tata Ruang Ir. Rachmad Yatatema Halawa, ST., MM.

Turut hadir Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XVI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang memberikan penjelasan teknis terkait regulasi pengelolaan kawasan hutan.

Selain itu, terlihat rapat tersebut juga dihadiri oleh Camat Lolomatua, Sekretaris Camat Hilimegai Stefanus Waruwu, perwakilan Camat Ulunoyo, perwakilan Camat Huruna, serta para kepala desa dari wilayah terkait.

Bersama tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Sumatera Utara, peserta rapat membahas pemutakhiran data lapangan, pengisian formulir usulan, hingga penyusunan sketsa peta penguasaan tanah yang menjadi dasar proses verifikasi.

Sekretaris Dinas PUTR Nias Selatan Takari Gulo mengatakan, keterlibatan seluruh unsur pemerintah, terutama perangkat desa, sangat penting untuk menghasilkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Perangkat desa merupakan pihak yang paling memahami kondisi wilayahnya, mulai dari batas-batas administrasi, sejarah penguasaan lahan, hingga kebutuhan masyarakat yang ada di lapangan. Karena itu, kehadiran mereka sangat membantu proses inventarisasi dan verifikasi,” ujarnya.

Menurut Takari, sinkronisasi data antara pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, serta instansi kehutanan menjadi kunci keberhasilan program PPTPKH. Dengan data yang lengkap dan akurat, proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendukung penyelesaian program tersebut agar masyarakat memperoleh kejelasan status penguasaan lahan tanpa mengabaikan aspek perlindungan kawasan hutan.

“Melalui proses ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, mengurangi potensi sengketa pertanahan, dan sekaligus mendukung tata kelola kawasan hutan yang berkelanjutan di Kabupaten Nias Selatan,” katanya.

Hasil rapat selanjutnya akan menjadi bahan tindak lanjut dalam penyempurnaan data dan dokumen usulan PPTPKH sebelum disampaikan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. (*)

Tags : #NiasSelatan #PPTPKH #TataRuang #KawasanHutan #PemkabNisel #TakariGulo #VerifikasiTanah #KepastianHukum #BPKHSumut #PUTRNisel #InventarisasiTanah #enewsindo

Ikuti Kami :

Komentar