Detail Berita
Jaka Jatim Desak Kejati Tuntaskan Kasus DABN dan Dugaan Pungli ESDM
Pewarta : Redaksi
12 Juni 2026
15:21
Jaka Jatim mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi PT DABN dan dugaan pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim (Foto: Istimewa)
SURABAYA, enewsindo.co.id - Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mempercepat penyelesaian dua perkara yang menjadi sorotan publik, yakni dugaan korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dan dugaan pungutan liar perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Organisasi tersebut menilai masyarakat berhak memperoleh kejelasan terkait perkembangan penanganan kedua kasus yang hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan.
"Kami mempertanyakan sejauh mana keberanian Kejati Jatim untuk menuntaskan dua kasus besar ini. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti di permukaan, sementara pihak-pihak lain yang diduga terlibat justru tidak tersentuh proses hukum," ujar Musfiq.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara transparan dan menyeluruh dalam mengusut perkara yang menyangkut kepentingan publik.
Dalam kasus PT DABN, Jaka Jatim menyoroti belum adanya penetapan tersangka meskipun penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyita uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kondisi itu dinilai menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai perkembangan penyidikan yang telah berjalan cukup lama.
"Kalau barang bukti sudah disita dan saksi sudah banyak diperiksa, tentu masyarakat bertanya-tanya. Kapan ada kepastian hukum? Kapan pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka?" kata Musfiq.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara penting dilakukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di ruang publik.
Selain kasus DABN, Jaka Jatim juga meminta agar penyidikan dugaan pungli perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur tidak berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berharap penyidik dapat mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.
"Jika memang ada pihak lain yang diduga terlibat, maka harus diperiksa dan diusut secara tuntas. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum," tegasnya.
Jaka Jatim juga berencana mendampingi masyarakat yang mengaku menjadi korban dugaan pungli untuk menyampaikan laporan resmi kepada Kejati Jatim.
Di akhir pernyataannya, Musfiq menegaskan komitmen organisasinya untuk terus mengawal perkembangan kedua perkara tersebut. "Kami akan terus mengawal dua kasus ini sampai ada kepastian hukum yang jelas. Masyarakat Jawa Timur berhak mendapatkan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan," pungkasnya. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
MADAS Sedarah Sampang Resmi Dipimpin H. Abd. Muis, Siap Perkuat Persaudaraan dan Layani Masyarakat
27 Juli 2026
14:06
Ekonomi & Bisnis
Harga Beras Melambung, Pemkab Nias Selatan Gelar GPM di Lahusa, SPHP Ludes Diserbu Warga
27 Juli 2026
13:07
Hukum & Politik
Klinik Utama Mulia Diresmikan, Bupati Nias Selatan Dorong Layanan Kesehatan Humanis dan Berkualitas
27 Juli 2026
12:58
Ekonomi & Bisnis
JFC 2026 Jember Jadi Panggung Ekspor, Tamu Asal Jepang Kepincut Edamame Mitratani Dua Tujuh
27 Juli 2026
01:09
Ekonomi & Bisnis
Tamu Jepang Tinjau Mitra Tani Jember, Target Ekspor Naik Jadi 12.000 Ton Tahun Depan
26 Juli 2026
21:11