Detail Berita

Hukum & Politik

Forwali Nisel : Informasi Hak Publik, UU ITE Bukan Alat Bungkam Wartawan

Pewarta : Adil

09 Juni 2026

08:26

Ketua Umum FORWALI Nisel, Ahan Buulolo (foto : Dok Adil enewsindo)

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id – Forum Wartawan Kepolisian Nias Selatan (FORWALI Nisel) menegaskan bahwa informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik merupakan hak masyarakat untuk diketahui, sementara tugas mencari, memverifikasi, dan menyampaikan informasi menjadi kewajiban wartawan yang dilindungi undang-undang.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum FORWALI Nisel, Perubahan Buulolo, menyikapi maraknya penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai ancaman terhadap aktivitas jurnalistik, termasuk dalam polemik pemberitaan yang melibatkan Kepala Desa Berua Siwalawa, Samueli Halawa.

Menurut Ahan, pemahaman mengenai fungsi informasi publik dan peran pers masih kerap disalahartikan oleh sejumlah pihak. Padahal, keterbukaan informasi, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan dana desa, merupakan bagian dari prinsip demokrasi yang harus dijaga.

“Informasi adalah hak publik, sedangkan mencari kebenaran dan menyampaikan fakta adalah kewajiban wartawan. Tidak ada aturan yang melarang wartawan melakukan konfirmasi atau mengangkat persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Justru tugas kami memastikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dapat diketahui warga,” ujar Ahan, Selasa (9/6/2026).

Ia menegaskan bahwa penggunaan dana desa sebagai bagian dari keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Karena itu, pertanyaan dan konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait penggunaan anggaran tidak dapat dipandang sebagai tindakan yang melanggar hukum.

Ahan juga menyoroti pemahaman yang dinilainya keliru mengenai penerapan UU ITE. Menurutnya, regulasi tersebut dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan siber, seperti peretasan akun, pencurian data, penyebaran fitnah, maupun ancaman melalui media elektronik.

“UU ITE dibuat untuk melindungi korban kejahatan digital. Bukan menjadi tameng bagi pihak yang enggan diawasi atau tidak ingin menjelaskan penggunaan anggaran kepada publik. Pertanyaan mengenai penggunaan dana, penerima manfaat, maupun bukti pelaksanaan kegiatan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers,” katanya.

FORWALI Nisel menilai penggunaan pasal-pasal hukum sebagai respons terhadap upaya konfirmasi wartawan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman mengenai fungsi hukum itu sendiri. Organisasi tersebut menegaskan bahwa mekanisme yang tepat apabila terdapat keberatan terhadap pemberitaan adalah menggunakan hak jawab maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Dalam kesempatan itu, Ahan menyinggung kasus yang terjadi saat proses konfirmasi kepada Kepala Desa Berua Siwalawa terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana ketahanan pangan. Menurutnya, substansi pertanyaan yang diajukan wartawan semestinya dijawab secara terbuka agar publik memperoleh informasi yang utuh.

“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Pers juga wajib melakukan perbaikan apabila ditemukan kekeliruan. Namun penggunaan UU ITE untuk merespons pertanyaan atau konfirmasi wartawan bukanlah langkah yang tepat,” tegasnya.

FORWALI Nisel memastikan akan terus mengawal keterbukaan informasi publik serta mendorong seluruh anggotanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Organisasi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme dalam setiap pemberitaan, sekaligus menolak segala bentuk upaya yang dinilai dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik dan akses masyarakat terhadap informasi publik.

“Pers siap bertanggung jawab atas setiap karya jurnalistik yang diterbitkan. Namun hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan fungsi pers sebagai kontrol sosial harus tetap dihormati. Hukum harus ditempatkan pada fungsinya, yakni memberikan perlindungan dan kepastian hukum, bukan menjadi alat untuk membatasi hak publik memperoleh informasi,” pungkas Ahan.

Tags : #FORWALINisel #KebebasanPers #HakPublik #TransparansiDanaDesa #JurnalismeProfesional #UUITE #PersIndonesia #NiasSelatan #KeterbukaanInformasi #enewsindo

Ikuti Kami :

Komentar