Detail Berita

Hukum & Politik

Polres Sampang Amankan 17 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak, 10 Orang Masih Diburu

Pewarta : Ahmad

20 Juli 2026

18:48

Kapolres Sampang saat Pres Rilis (foto : Ahmad)

SAMPANG, enewsindo.co.id -  Polres Sampang, Jawa Timur, terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyita perhatian publik. Hingga saat ini, kepolisian telah mengamankan 17 tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan, sementara 10 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan pengamanan para tersangka merupakan bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Sampai saat ini, 17 tersangka telah diamankan, sedangkan 10 tersangka lainnya masih terus kami lakukan pengejaran," kata Hartono.

Berdasarkan data penyidik, 17 tersangka tersebut diamankan dari 16 orang, dengan satu orang diketahui menguasai dua tersangka. Pengamanan dilakukan secara bertahap dalam beberapa operasi yang berlangsung selama beberapa hari.

Pada 14 Juli 2026, petugas mengamankan delapan tersangka. Selanjutnya, pada 15 Juli 2026 diamankan satu tersangka, kemudian pada 17 Juli 2026 kembali diamankan empat tersangka. Seluruh rangkaian operasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan.

Dalam penanganan perkara ini, Polres Sampang melibatkan tim gabungan yang terdiri atas personel Polda Jawa Timur, tim khusus, serta unsur terkait lainnya. Sejumlah tersangka juga diamankan langsung oleh tim khusus Polda Jatim untuk kepentingan pemeriksaan digital forensik dan pendalaman alat bukti.

Hartono menjelaskan penyidik masih melakukan analisis terhadap barang bukti yang telah disita, termasuk pemeriksaan kepemilikan perangkat komunikasi serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

"Saat ini seluruh barang bukti yang telah diamankan masih dalam proses analisis dan pendalaman oleh penyidik. Pengembangan kasus akan terus dilakukan sesuai fakta hukum yang ditemukan," ujarnya.

Ia menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap perkara secara menyeluruh.

Polres Sampang juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait perkembangan kasus dan memberikan ruang kepada penyidik dalam menuntaskan proses hukum.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kami juga terus menggencarkan pengejaran terhadap para tersangka yang masih buron agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Hartono.

Tags : #PolresSampang #Sampang #enewsindoSampang

Ikuti Kami :

Komentar