Detail Berita
Pemeriksaan Dana Desa Hilisawato Nisel berlanjut, Inspektorat Tunggu Hasil dari PU
Pewarta : Adil
06 Juni 2026
15:06
Kepala Desa Hilisawato Nias Selatan (foto : Dok enewsindo)
NIAS SELATAN, enewsindo.co.id - Inspektorat Kabupaten Nias Selatan hingga kini masih menyelesaikan pemeriksaan pengelolaan Dana Desa Hilisawato, Kecamatan Aramo, dengan menunggu hasil pemeriksaan teknis dari instansi terkait sebelum menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Auditor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Leo Harita, mengatakan penyusunan LHP belum dapat dirampungkan karena masih memerlukan hasil pemeriksaan teknis sebagai bagian dari proses audit yang sedang berlangsung.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan teknis dari pihak pekerjaan umum (PU)," kata Leo Harita saat dikonfirmasi terkait perkembangan pemeriksaan Dana Desa Hilisawato beberapa hari lalu.
Sebelumnya kata Leo, Inspektorat juga menunggu dokumen rekening koran desa sebagai kelengkapan data pemeriksaan. Namun, berdasarkan keterangan dokumen tersebut telah diserahkan oleh seorang warga Desa Hilisawato kepada Inspektorat.
"Namun, Kepala Desa Hilisawato tidak hadir saat penyerahan dokumen tersebut berlangsung," kata Leo.
Diketahui, Desa Hilisawato yang berstatus desa sangat tertinggal tercatat menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp4,46 miliar selama periode 2020 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, dana yang telah disalurkan ke kas desa mencapai Rp4,29 miliar.
Data penyaluran Dana Desa menunjukkan bahwa pada 2020 desa menerima pagu anggaran sebesar Rp726,83 juta dengan realisasi 100 persen. Anggaran terbesar digunakan untuk pembangunan jalan desa sebesar Rp283,17 juta, operasional pemerintah desa Rp156,65 juta, dan penanganan keadaan mendesak Rp151,20 juta.
Pada 2021, Desa Hilisawato menerima Dana Desa sebesar Rp694,04 juta dan seluruhnya telah direalisasikan. Anggaran terbesar kembali digunakan untuk pembangunan jalan desa sebesar Rp270,20 juta, penanganan keadaan mendesak Rp136,80 juta, serta operasional pemerintah desa Rp99,17 juta.
Tahun 2022, desa memperoleh pagu Dana Desa sebesar Rp756,44 juta dengan realisasi Rp754,89 juta. Penggunaan anggaran difokuskan pada program ketahanan pangan sebesar Rp151,28 juta, sedangkan pembangunan jalan desa memperoleh alokasi Rp39,10 juta.
Pada 2023, Dana Desa yang diterima mencapai Rp759,89 juta dengan realisasi 100 persen. Anggaran terbesar digunakan untuk operasional pemerintah desa sebesar Rp127,03 juta dan pembangunan jalan desa sebesar Rp126,40 juta.
Sementara itu, dana tahap pertama dan tahap kedua tahun anggaran 2024 hingga 2025 telah masuk ke kas desa. Adapun penyaluran tahap ketiga tahun 2025 belum dilakukan saat pemeriksaan berlangsung.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Hilisawato melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2020–2024 ke Polres Nias Selatan pada 4 Juli 2025.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Nias Selatan, Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), DPRD Kabupaten Nias Selatan, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hilisawato.
Dalam pengaduan itu, warga mempersoalkan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain proyek fisik yang diduga tidak terealisasi, termasuk anggaran penghapusan Balai Desa tahun 2023 sebesar Rp150 juta yang disebut dialihkan untuk rehabilitasi jalan desa, tetapi hingga kini belum dikerjakan.
Warga juga mempertanyakan penggunaan dana PKK sebesar Rp10 juta per tahun selama periode 2020–2024 yang disebut tidak pernah direalisasikan, tunggakan gaji perangkat desa dalam berbagai periode sejak Januari 2020 hingga Mei 2024, serta minimnya transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Selain itu, warga mengaku tidak pernah memperoleh sosialisasi APBDes secara terbuka, tidak tersedianya papan informasi kegiatan desa, serta tidak disampaikannya sejumlah dokumen administrasi kepada BPD.
Pengawasan pengelolaan Dana Desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, dan regulasi teknis lainnya.
Hasil pemeriksaan Inspektorat dapat menjadi dasar tindak lanjut bagi aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang mengandung unsur pidana.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Desa Hilisawato belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun berbagai dugaan yang disampaikan warga. Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Hilisawato masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Pemeriksaan Dana Desa Hilisawato Nisel berlanjut, Inspektorat Tunggu Hasil dari PU
6 Juni 2026
15:06
Hukum & Politik
Menghilang Ketika Dijemput Paksa Polisi, Kades Balohao Diminta Segera Dinonaktifkan
6 Juni 2026
14:57
Hukum & Politik
PWFRN Counter Polri dan Rumah Kebangsaan Banyuwangi Perkuat Sinergitas Antar-Elemen Bangsa
6 Juni 2026
13:39
Hukum & Politik
Serly Ditangkap Saat Baru Membeli Sabu, Polisi Ungkap Jalur Masuk Narkoba ke Nias Selatan
6 Juni 2026
11:25
Hukum & Politik
Krisis Air Bersih Meluas, Warga Bondowoso Bertahan dengan Sungai dan Bantuan Air
5 Juni 2026
23:29