Detail Berita
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Pewarta : Redaksi
05 Juni 2026
16:24
KPK resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan (Foto: Istimewa)
LAMONGAN, enewsindo.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2019.
Penahanan dilakukan usai penyidik menuntaskan pemeriksaan terhadap para tersangka dan menilai telah terdapat alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Sementara satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki, belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan dan akan dipanggil kembali pada kesempatan berikutnya.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
KPK mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung tersebut bermula sejak tahap perencanaan. Proses pemilihan penyedia jasa hingga pelaksanaan pekerjaan diduga tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik menduga telah terjadi pengaturan pemenang proyek sebelum proses lelang dilaksanakan, serta adanya penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut.
Menurut KPK, pelaksanaan pembangunan juga diduga tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Kondisi itu menyebabkan hasil pekerjaan, baik dari sisi volume maupun kualitas, tidak sesuai dengan ketentuan yang disepakati sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Penyimpangan yang terjadi pada pelaksanaan pembangunan gedung tersebut mengakibatkan volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai sebagaimana yang tercantum dalam kontrak,” kata Achmad Taufik Husein.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp35,7 miliar. Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait penyertaan dalam tindak pidana. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Tur Wisata Bus SiCinta Kembali Dibuka, Liburan Murah Keliling Jember
3 September 2026
18:19
Hukum & Politik
Rest Area & Cultural Center Resmi Dikelola, Pemkab Pasuruan Terima BMN
3 September 2026
18:18
Hukum & Politik
Total Korban Keracunan 276 Orang, Dinkes Agam Tegaskan Belum Dipastikan Pemicunya
3 September 2026
18:09
Hukum & Politik
Evakuasi Raya dan Rayu dari Kepungan Api di Hutan Sampit
3 September 2026
18:05
Hukum & Politik
Polres Blitar Sulap Lahan Kosong Jadi Lahan Produktif untuk Ketahanan Pangan
3 September 2026
17:43