Detail Berita

Hukum & Politik

Polres Nias Selatan Tetapkan Lima Tersangka Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI

Pewarta : Adil

28 Mei 2026

22:03

Tersangka pembakaran Base Camp PT Gruti dan PT Nauli jalani penyidikan di Polres Nias Selatan ( Foto : Istimewa)

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id - Polres Nias Selatan menuntaskan penyidikan kasus pembakaran base camp PT GRUTI dan PT NAULI di wilayah Kepulauan Batu, Nias Selatan. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Ahmad Fahmi melalui Kasi Humas Briptu Alvin Kaswandy Larosa mengatakan, kasus itu terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026.

“Dari proses penyidikan Sat Reskrim Polres Nias Selatan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara pembakaran perusahaan tersebut,” kata Alvin, Kamis (28/5/2026).

Kelima tersangka masing-masing berinisial AH, RH, AG, RZ, dan AZ. Menurut Alvin, tersangka AH dijerat Pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang.

Sementara empat tersangka lainnya, yakni RH, AG, RZ, dan AZ, dijerat Pasal 448 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Kapolres Polres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan penyidik telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas,” ujar Ferry.

Polisi juga menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus pembakaran tersebut. Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. (*)

Tags : #BaceCampTerbakar #LimaTersangka #PolresNiasSelatan #NiasSelatan #PembakaranBaceCamp #enewsindo

Ikuti Kami :

Komentar