Detail Berita
Distribusi BBM ke Pulau Tello Diselidiki, Polisi Telusuri Dugaan Penggunaan Kapal Tak Standar
Pewarta : Adil
28 Mei 2026
22:39
Kapal Tak Standart yang digunakan untuk muat BBM (foto : Adil)
NIAS SELATAN, enewsindo.co.id - Polres Nias Selatan menyelidiki dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) untuk kebutuhan PLTD Pulau Tello. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai penggunaan kapal kayu tradisional yang diduga tidak memenuhi standar pengangkutan BBM.
Warga berinisial P.T mengatakan laporan terhadap Kapal Entino 1 telah disampaikan ke Polres Nias Selatan pada 18 April 2026. Kapal tersebut disebut tetap digunakan untuk mengangkut BBM dari Telukdalam menuju Pulau Tello meski diduga tidak memiliki izin maupun spesifikasi sebagai kapal tanker.
“Praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata P.T, Kamis, 28 Mei 2026.
Menurut dia, kepolisian telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan atas laporan tersebut. Ia meminta aparat mengusut perkara itu karena dinilai berkaitan dengan keselamatan publik dan potensi kerugian negara.
Berdasarkan pantauan di lapangan, distribusi BBM dilakukan melalui beberapa tahapan. BBM dari Depot Pertamina Gunungsitoli diangkut menggunakan mobil tangki menuju gudang ULP Telukdalam.
Setelah itu, BBM dipindahkan ke drum plastik dan dibawa menggunakan becak barang menuju Pelabuhan Lama Telukdalam sebelum dimuat ke Kapal Entino 1 dan Entino 2 menuju Pulau Tello.
Sorotan terhadap penggunaan kapal kayu untuk mengangkut BBM juga mengingatkan publik pada insiden kebakaran KM Karya Kasih pada April 2020 di Pelabuhan Lama Telukdalam. Saat itu, tiga kapal kayu terbakar dan satu anak buah kapal dilaporkan meninggal dunia.
Pemerhati masyarakat Nias Selatan, N. Fanaetu, membantah anggapan bahwa kapal tanker standar tidak tersedia di wilayah kepulauan tersebut. Ia menyebut kapal tanker telah digunakan sejak 2021 untuk distribusi BBM ke SPBU Desa Sinauru, Kecamatan Pulau-Pulau Batu.
“Sejak Januari 2026, SPOB SJ 27 juga rutin mengangkut BBM ke SPBU PT Elora Fam Jaya di Desa Bawodobara,” ujarnya.
Manager PLN ULP Telukdalam, Felix Purba, mengatakan penunjukan kapal pengangkut BBM merupakan kewenangan PLN UP3 Nias. "Itu Kewenangan PLN ULP 3," ucapnya Singkat.
Sementara, hingga berita ini ditulis, pihak PLN UP3 Nias belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi media mengenai standar kapal maupun mekanisme distribusi BBM tersebut.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi BBM di wilayah kepulauan, termasuk aspek keselamatan transportasi dan efisiensi penggunaan anggaran negara. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
HUT Ke-5 AWAS Jadi Momentum Perkuat Soliditas, Raker Hasilkan Sejumlah Program Strategis
12 Juli 2026
19:47
Pendidikan & Teknologi
Yasmine, Siswi SD Dabasah 1 Bondowoso, Lolos OSN Tingkat Provinsi Jawa Timur
12 Juli 2026
09:02
Hiburan
Grebeg Suro Kampung Kolam Semarak, Tradisi Jawa Hidup di Tanah Deli
11 Juli 2026
23:49
Hukum & Politik
Rudi Margo Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
11 Juli 2026
23:33
Hukum & Politik
Gibran Apresiasi Desain Pasar Banyuwangi, Minta Penyempurnaan Sebelum Beroperasi
11 Juli 2026
06:49