Detail Berita

Hukum & Politik

Tujuh Warga Negara Pakistan Dideportasi Imigrasi Jember

Pewarta : Evelyne

22 Mei 2026

14:56

Ketujuh Warga Negara Pakistan di Kantor Imigrasi Jember sebelum di berangkatkan ke Bandara Sukarno-Hatta (Foto : Evelyne)

JEMBER, enewsindo.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mendeportasi tujuh warga negara (WN) asal Pakistan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (21/5/2026)

Ketujuh warga negara asing tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian di Indonesia.

Proses pengawalan dilakukan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mulai dari keberangkatan menuju Bandara Soekarno-Hatta hingga para WN Pakistan itu diberangkatkan ke negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Julianto Rachmad, mengatakan pelaksanaan deportasi merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian.

“Pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia,” katanya.

Ia menjelaskan seluruh proses pengawalan dilaksanakan sesuai prosedur operasional dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Menurut dia, Imigrasi Jember akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya, termasuk meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna menjaga stabilitas dan keamanan. (*)

Tags : #ImigrasiJember #DeportasiWNA #WNPakistan #Keimigrasian #enewsindo

Ikuti Kami :

Komentar