Detail Berita

Hukum & Politik

Sengketa Tanah Labuan Bajo Memanas, PTUN Kupang Nyatakan SHM Tumpang Tindih Batal Demi Hukum

Pewarta : Redaksi

20 Mei 2026

15:11

Kuasa hukum penggugat, Dwi Heri Mustika di depan kantor PTUN Kupang (Foto : istimewa)

NUSA TENGGARA TIMUR, enewindo.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang memutus perkara sengketa sertifikat tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang melibatkan tumpang tindih kepemilikan lahan antara dua pihak.

Perkara tersebut teregister dengan penggugat Maria Theresia Utha melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat sebagai Tergugat, serta Fransiskus Subur sebagai pihak intervensi.

Sengketa bermula dari terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02935 atas nama Fransiskus Subur yang dinilai tumpang tindih dengan SHM Nomor 1213 milik Maria Theresia Utha yang telah terbit sejak tahun 2001 dengan luas 9.948 meter persegi.

Dalam pertimbangan perkara, majelis hakim menilai penerbitan sertifikat baru pada tahun 2024 dengan luas 19.380 meter persegi tersebut tidak memperhatikan keberadaan hak lama yang telah terdaftar lebih dahulu, sehingga dinilai mengandung cacat administrasi.

Kuasa hukum penggugat, Dwi Heri Mustika bersama Monika Megalina dari Kantor Hukum & Penegak Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu, Surabaya, menyebut penerbitan sertifikat tersebut tidak memenuhi asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam administrasi pemerintahan.

“Penerbitan sertifikat baru tanpa memperhatikan objek hak yang sudah lebih dahulu terbit jelas bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan menimbulkan kerugian bagi klien kami,” ujar kuasa hukum penggugat dalam persidangan.

Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Spyendik Bernadus Blegur menolak eksepsi dari Tergugat maupun Tergugat II Intervensi, serta mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Majelis menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 02935 atas nama Fransiskus Subur batal demi hukum dan memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat untuk mencabut sertifikat tersebut.

Selain itu, pengadilan juga menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp35.406.316.

“Dengan demikian, penerbitan sertifikat tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi pertimbangan putusan majelis hakim.

Putusan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum bagi penggugat sekaligus menjadi penegasan pentingnya kehati-hatian dalam proses administrasi pertanahan, terutama di wilayah strategis seperti kawasan pariwisata super prioritas Labuan Bajo.

Namun demikian, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Pada 18 Mei 2026, pihak Fransiskus Subur melalui kuasa hukumnya Capistrano Celina Ceme resmi mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.

Langkah banding ini membuka babak lanjutan dalam sengketa lahan yang menjadi perhatian publik, mengingat lokasi tanah berada di kawasan Labuan Bajo yang dikenal sebagai salah satu destinasi pariwisata unggulan nasional.

Kuasa hukum pihak intervensi menyatakan akan menguji kembali putusan tersebut pada tingkat peradilan yang lebih tinggi dengan menekankan aspek prosedural penerbitan sertifikat.

Dengan adanya upaya banding tersebut, sengketa tanah ini masih akan berlanjut dan menjadi sorotan, terutama terkait kepastian hukum hak atas tanah di kawasan strategis pariwisata Indonesia.

Publik kini menantikan bagaimana pengadilan tingkat banding akan menilai kembali perkara tersebut, serta apakah putusan PTUN Kupang akan dikuatkan atau mengalami perubahan dalam proses hukum selanjutnya. 


Tags : #PTUNKupang #eneswsindo.co.id #KasusSHMGanda #DimenangkanPenggugat

Ikuti Kami :

Komentar