Detail Berita
Dua Tersangka Travel Umrah Ilegal Diamankan di Banyuwangi
Pewarta : Redaksi
20 Mei 2026
13:41
Polresta Banyuwangi menetapkan dua tersangka kasus dugaan penipuan travel umrah ilegal yang merugikan sejumlah calon jemaah. (Foto: Istimewa)
BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah kembali menjadi perhatian publik setelah Polresta Banyuwangi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara travel ibadah ilegal yang merugikan sejumlah calon jemaah.
Kedua pelaku diduga menawarkan paket umrah dan haji dengan biaya murah untuk menarik minat masyarakat. Tidak hanya itu, korban juga dijanjikan keuntungan investasi yang diklaim berkaitan dengan bisnis perjalanan ibadah tersebut. Akibatnya, sejumlah jemaah mengaku gagal berangkat meski telah menyetorkan dana dalam jumlah besar sejak 2024.
Salah satu korban bernama Ida mengaku awalnya percaya karena promosi travel tersebut terlihat meyakinkan di media sosial. Menurutnya, akun travel itu kerap menampilkan dokumentasi keberangkatan jemaah sehingga membuat dirinya dan keluarga yakin untuk mendaftar.
Namun hingga musim haji 2026 berlangsung, para korban belum juga diberangkatkan. Kekecewaan para korban semakin bertambah setelah uang yang telah disetorkan tidak kunjung dikembalikan oleh pihak travel.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya korban lain di luar Banyuwangi. Polisi juga menemukan bahwa agen perjalanan tersebut tidak memiliki izin resmi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar di Kementerian Agama.
Dalam penyidikan, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa koper, paspor korban, telepon genggam, uang tunai, hingga brosur promosi perjalanan murah yang digunakan pelaku untuk menarik calon jemaah.
“Pelaku menawarkan biaya umrah dan haji murah untuk menarik korban,” ujar Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan. Ia juga menyebut para tersangka menawarkan skema investasi agar korban semakin percaya dan tertarik bergabung.
Polisi kini membuka laporan tambahan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban travel tersebut, sekaligus mengimbau calon jemaah agar lebih teliti memeriksa legalitas biro perjalanan melalui Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah tanpa izin resmi serta tindak pidana penipuan. Polisi menegaskan proses hukum masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban maupun aset lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Polres Sampang Resmikan Jembatan Gantung Presisi Merah Putih di Tambengan
21 Mei 2026
02:08
Pendidikan & Teknologi
Bunda PAUD Nias Selatan Lepas Karnaval TKK Pembina Baluse Terpadu
20 Mei 2026
21:42
Hukum & Politik
Polisi Gagalkan Aksi Curanmor di Alfamart Gumukmas
20 Mei 2026
15:28
Hukum & Politik
Nasib 4.591 PPPK Paruh Waktu Nias Selatan Masih Menggantung, Tunggu Keputusan Tiga Kementerian
20 Mei 2026
15:23
Hukum & Politik
Sengketa Tanah Labuan Bajo Memanas, PTUN Kupang Nyatakan SHM Tumpang Tindih Batal Demi Hukum
20 Mei 2026
15:11