Detail Berita

Hukum & Politik

Pemkab Nias Selatan Wajibkan Pengurusan Persetujuan Lingkungan Lewat AMDALNET

Pewarta : Adil

19 Mei 2026

10:17

Bupati Nias Selatan Sokhiatulo (Foto : Istimewa)

NIAS SELATAN, enewsIndo.co.id - Pemerintah Kabupaten Nias Selatan mewajibkan penggunaan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup (AMDALNET) dalam seluruh proses pengurusan persetujuan lingkungan di daerah itu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nias Selatan Nomor 600.4.1/12019/339/DLH/2026 yang ditetapkan pada 12 Mei 2026 di Teluk Dalam dan ditandatangani Bupati Sokhiatulo Laia.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan serta para pelaku usaha dan pemrakarsa kegiatan.

Dalam surat edarannya, Bupati Sokhiatulo menyebut kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Instruksi Menteri LHK/Kepala BPKLH Nomor 01 Tahun 2025 tentang Kewajiban Penggunaan Sistem Informasi Lingkungan Hidup AMDALNET.

“Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan lingkungan melalui sistem elektronik yang terintegrasi, sehingga pelayanan dapat berjalan lebih transparan, efektif, dan efisien,” demikian kutipan surat edaran Bupati Sokhiatulo.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat tiga ketentuan utama yang wajib dipatuhi seluruh pemangku kepentingan di Nias Selatan.

Pertama, seluruh permohonan persetujuan lingkungan meliputi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) wajib diajukan melalui aplikasi AMDALNET.

Aplikasi tersebut dapat diakses melalui laman amdalnet.kemenlh.go.id

Kedua, setiap pemrakarsa usaha diwajibkan melakukan registrasi akun pada sistem AMDALNET sebelum mengajukan permohonan persetujuan lingkungan.

Ketiga, mulai 1 Juni 2026, dokumen lingkungan yang diproses di luar sistem AMDALNET dinyatakan tidak dapat digunakan dan tidak berlaku sebagai dasar penerbitan persetujuan lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menyebut penerapan sistem tersebut akan mengintegrasikan seluruh proses perizinan lingkungan daerah dengan sistem Online Single Submission (OSS) nasional.

Bupati Sokhiatulo Laia meminta seluruh perangkat daerah, pelaku usaha, dan pemrakarsa kegiatan mematuhi serta melaksanakan surat edaran tersebut dengan penuh tanggung jawab. (*)

Tags : #Amdalnet #KanupatenNiasSelatan #Bupati Sokhiatulo

Ikuti Kami :

Komentar